Rabu 02 Oct 2024 08:23 WIB

OJK: Sektor Jasa Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif

Kontribusi asuransi syariah tumbuh 2,90 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah pada Agusts 2024 masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen. ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidila
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah pada Agusts 2024 masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah pada Agusts 2024 masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,65 persen. Untuk kontribusi asuransi syariah pun tumbuh 2,90 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,18 persen. 

"Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga melanjutkan penguatan sebesar 8,53 persen ytd di 25 September 2024," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK sedang memfinalisasi penerbitan RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam rangka pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah khususnya melalui seleksi saham syariah. Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.

OJK juga melakukan monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Per September, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dan 12 UUS mengalihkan portofolio unit syariahnya.

"Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut," kata dia.

Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026. Tak hanya itu, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik, OJK menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) dengan total peserta sebanyak 4.373 pelajar/mahasiswa.

Pada puncak acara pada tanggal 17 September 2024 diselenggarakan babak grand final bagi kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah kategori pelajar dan mahasiswa, serta penganugerahan kompetisi Wirausaha Muda Syariah kepada berbagai sekolah dan universitas di berbagai daerah di Indonesia.

OJK juga berkolaborasi dengan Harakah Majelis Taklim DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan edukasi ekonomi syariah dalam momentum Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan dihadiri oleh 1.832 peserta anggota Majelis Taklim. Pada kegiatan tersebut, OJK menyampaikan materi edukasi mengenai “Ibu sebagai Madrasah Ummat, Cerdas Keuangan Syariah”. Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dan Pengurus Pusat Harakah Majelis Taklim yang menyampaikan materi edukasi untuk kelompok Ibu/Perempuan yang menjadi salah satu sasaran prioritas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement