Rabu 24 Apr 2024 21:15 WIB

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Perluas Peluang Produk Halal

Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 dapat respons positif dari masyarakat dunia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham saat sesi talkshow Republika Ramadhan Festival di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 akan membuka peluang kerja sama produk halal secara lebih luas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam international workshop bertema "Halal Industry Development in OIC Countries" yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) secara daring di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

"Ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dengan baik guna membangun peluang kemitraan bisnis dan komersial yang lebih luas dan lebih besar antara Indonesia dan negara-negara sahabat," ujar Aqil.

Ia menyebut, tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia dibagi tiga kelompok produk, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman; serta produk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Aqil mengatakan, rencana implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga mendapat respons positif dari masyarakat dunia.

Hal itu ditunjukkan dari tingginya antusiasme berbagai lembaga halal luar negeri (LHLN) yang mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJPH. Saat ini terdapat 120 Lembaga Sertifikasi Halal dari 40 negara yang mengajukan permohonan akreditasi dan saling keberterimaan sertifikat halal.

"BPJPH menyambut baik inisiatif kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal dari berbagai negara sahabat ini untuk mendukung pemberlakuan wajib halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," katanya.

Aqil menyampaikan, pihaknya terus mendorong upaya mewujudkan standar halal internasional untuk penguatan ekosistem halal global. Namun demikian, BPJPH tetap menghormati beragam perspektif terkait standar halal, serta peraturan sertifikasi halal di seluruh dunia.

"Kami juga terus aktif dalam upaya penguatan ekosistem halal global, memperkuat integrasi pasar dan memperluas aksesibilitas pasar produk halal untuk basis konsumen yang lebih luas," ujar Aqil.

Workshop yang dibuka oleh Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bambang menyebut, workshop itu dimaksudkan untuk memfasilitasi knowledge sharing dan pertukaran best practice dalam pengembangan industri halal di antara berbagai lembaga nasional negara-negara anggota OKI.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement