Rabu 03 Apr 2024 17:30 WIB

Ada Permintaan Perpanjangan Batas Waktu Sertifikasi Halal, BPJPH Tegaskan tak akan Mundur

Program Wajib Halal Oktober terus digenjot tiap akhir pekan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang tidak akan berubah.

Hal ini disampaikan Aqil terkait adanya permintaan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki agar ada perpanjangan batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM. Hal ini lantaran masih banyak UMKM yang belum bersertifikat halal, sedangkan batas waktu program Wajib Halal adalah 17 Oktober 2024.

Baca Juga

"Pak Teten saya kira enggak ngomong diperpanjang. Ini sedang kita lakukan upaya-upaya maksimal di last minute ini, di Maret, April, dan Mei kita mengadakan kegiatan di seluruh Indonesia serentak setiap pekam selama tiga bulan yang kita kasih Program WHO atau Wajib Halal Oktober 2024 secara masif," ujar Aqil usai penandatangan MoU BPJPH dengan Shopee Indonesia di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu (3/2/2024).

Aqil mengatakan, terkait batas waktu yang dinilai tidak memungkinkan bagi seluruh UMKM, pemerintah sedang membahas skenario relaksasi sanksi khusus bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Namun demikian, pemerintah melalui BPJPH saat ini terus menggenjot sertifikasi halal untuk mengantisipasi masih banyaknya pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.

"Usaha kecil mikro yang di pinggir jalan yang di warung-warung itu yang belum bersertifikat halal, mungkin ada skenario, mungkin akan ada relaksasi dari aspek sanksinya. Namun, wajib halalnya tidak mundur," kata Aqil.

Ia melanjutkan, karena ada kekhawatiran pelaku UMKM yang belum tersertifikat produknya akan ditarik dari pasaran. Karenanya, ia mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal. Apalagi saat ini proses sertifikasi halal bagi UMKM bisa melalui mekanisme self deklare yang lebih mudah dan murah.

"Skenarionya salah satu itu soal sanksi, yang ditakuti kan kalau yang belum ditarik dari peredaran begitu-begitu kan, itu yang mau kita cari solusinya. Karena biasanya kan habit kita tunggu last minute dulu, ntarlah ntarlah," ujarnya.

Saat ini kata dia, ada total empat juta produk yang sudah sertifikasi halal. Sedangkan untuk produk makanan sekitar dua juta lebih. Itu semua akan terus diakselerasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement