Senin 13 Nov 2023 21:59 WIB

BPJPH Pastikan Bahan Baku dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal

Tren global halal kini berasal dari negara-negara sekuler.

Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023). Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selelatan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menggelar kegiatan bimtek sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku UMKM khusus produk makanan dan minuman yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal sebelum mendapatkan sertifikat halal. Program tersebut digelar di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan target sebanyak 3.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal di 2023. Mengingat, Pemerintah akan mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023). Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selelatan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menggelar kegiatan bimtek sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku UMKM khusus produk makanan dan minuman yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal sebelum mendapatkan sertifikat halal. Program tersebut digelar di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan target sebanyak 3.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal di 2023. Mengingat, Pemerintah akan mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahan baku makanan/minuman hingga daging dari luar negeri harus bersertifikat halal jika ingin diekspor dan beredar di Indonesia mulai Oktober 2024.

"Semua produk bahan baku maupun daging di 2024 Oktober wajib bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Aqil menjelaskan setelah mandatori halal diberlakukan, maka semua produk makanan dan minuman mulai Oktober 2024 harus bersertifikat halal.

Menurutnya, apabila bahan baku maupun daging seperti daging sapi, kerbau, dan ayam dari luar negeri tidak bersertifikat halal, maka akan tertahan di bea cukai dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.

"Di Bea cukai enggak bisa masuk. Barang yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kalau tidak, tidak bisa masuk," katanya.

Maka dari itu, kata dia, saat ini BPJPH tengah disibukkan dengan permintaan saling pengakuan dan keberterimaan (mutual recognition and acceptance/MRA) antara lembaga halal luar negeri (LHLN) dengan BPJPH agar produk mereka bisa masuk ke Indonesia.

BPJPH akan melakukan peninjauan langsung ke LHLN yang mengajukan saling pengakuan dan keberterimaan. Lembaga tersebut harus memenuhi syarat dan standar Indonesia terkait jaminan produk halal.

"Oleh karena itu mereka banyak yang berhubungan dengan kita, berkejaran dengan waktu jangan sampai produk mereka tertahan tidak bisa masuk ke Indonesia," katanya.

Menurutnya, proses MRA ini tidak hanya melibatkan pelaku/lembaga halal luar negeri semata, termasuk pemerintah negara yang bersangkutan. Ia mencontohkan gubernur di Korea Selatan, Menteri Perdagangan Kanada, dan Pemerintah Australia sudah menggelar pertemuan untuk percepatan proses MRA.

"Itu banyak yang sudah berhubungan ke kita. Untuk mengantisipasi limit waktu," katanya.

Menurut Aqil, proses MRA ini juga untuk mendongkrak pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM, agar sesegera mungkin melakukan sertifikasi halal produknya. Selain itu, jadi bagian proteksi produk-produk lokal.

"Tren global halal berasal dari negara-negara sekuler. Mereka konsen terhadap produk halal. Mau segimana ketat, apapun prosedur, mereka penuhi. Halal tak semata-mata isu agama, halal itu berkaitan dengan banyak hal seperti kebersihan, bisnis, perdagangan internasional, pasar, hingga reputasi," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement