REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Menurut dia, fatwa MUI tak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ujar Muti, Ahad (12/11/2023).
Menurut dia, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetaplah halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Dia menjelaskan, secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
"Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya," kata dia.
Belakangan dikabarkan, MUI mengeluarkan fatwa yang terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina. Di mana, pada fatwa itu dinyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.