Sabtu 30 Sep 2023 07:20 WIB

LPPOM MUI Pastikan Produk Berbahan Karmin Halal

Penetapan kehalalan produk adalah wewenang Fatwa MUI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati angkat bicara seputar adanya fatwa dari LBM NU yang mengharamkan produk berbahan karmin. Terlebih, Muti menjelaskan, ada produk hasil audit LPPOM MUI yang juga menggunakan bahan tersebut. Menurut Muti, LPPOM MUI telah melakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement