Rabu 20 Sep 2023 16:06 WIB

Pemkot Jambi dan UIN Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKM

LPH merupakan lembaga sertifikasi halal produk makanan dan minuman.

Logo Halal
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi meningkatkan pengetahuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kepengurusan sertifikasi produk halal.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi Amirullah di Jambi, Rabu (20/9/2023), mengatakan kolaborasi dengan UIN Jambi dengan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dalam memperkuat pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terkait kepengurusan sertifikasi halal produknya menjadi langkah nyata pemerintah dan pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan ekosistem gaya hidup di daerah tersebut.

"Semoga kolaborasi ini bisa dilakukan oleh kecamatan lainnya," katanya.

Ia menegaskan jika di kota lain di Indonesia sudah memiliki sentra UMKM, maka Kota Jambi sudah selayaknya menciptakan sentra UMKM itu dengan berbasis produk makanan dan minuman bersertifikat halal.

"Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga khususnya Pemkot Jambi dan UIN Sultan Thaha Saifuddin," kata  Amirullah.

Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Prof Suaidi menyambut baik program kolaborasi antara Halal Centre Sutha dari UIN Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Kecamatan Jelutung melalui program pendampingan sertifikasi halal produk makanan dan minuman di wilayah tersebut.

Menurut dia, untuk mencapai target itu, dua lembaga sertifikasi halal produk makanan dan minuman milik UIN Sultan Thaha Jambi dikerahkan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

LPH merupakan lembaga sertifikasi halal produk makanan dan minuman dengan mengenakan tarif sertifikasi sedangkan LP3H tanpa mengenakan tarif sertifikasi alias gratis.

Meski demikian kedua mekanisme sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing. LPH diperuntukkan untuk pemilik usaha makanan dan minuman berbahan daging dan proses yang rumit sedangkan LP3H sebaliknya.

Kedua lembaga ini didirikan oleh UIN Jambi untuk mempercepat progres sertifikasi halal produk makanan dan minuman di Provinsi Jambi untuk mencapai target Presiden di 2024.

Pembekalan sertifikasi halal ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM di daerah tersebut. Pelaku UMKM mendapatkan edukasi terkait pentingnya sertifikasi produk makanan dan minuman serta tertib dalam proses sertifikasi yang dilakukan.

Diketahui bahwa LP3H UIN Jambi saat ini telah memiliki 800 pendamping yang siap untuk mensukseskan program sertifikasi halal terutama di Provinsi Jambi. Pendamping halal berasal dari berbagai kalangan, termasuk penyuluh agama, madrasah, dosen, mahasiswa hingga masyarakat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement