Kamis 14 Sep 2023 21:28 WIB

Minat Global Semakin Tinggi, Pelatihan Juleha Diperbanyak

Terdapat tiga persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal rumah pemotongan hewan.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Foto: dok Kementan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (BI Kaltim) menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) setempat menggelar pelatihan juru sembelih halal (juleha) rumah potong unggas.

"Pelatihan dalam bentuk bimbingan teknis juleha ini sebagai upaya mendorong perolehan sertifikasi halal di rumah potong unggas," ujar Kepala BI Perwakilan Kaltim Budi Widihartanto saat membuka pelatihan itu di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (14/9/2023).

Pembukaan dilakukan secara bersama dengan Direktur LPPOM MUI Kaltim yang juga Direktur Industri Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim drh Sumarsongko, Komisi Fatwa LPPOM MUI Kaltim Ustas Khairy Abusyairi, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.

Bimbingan teknis (bimtek) ini diikuti oleh 16 juru sembelih yang berasal dari 10 rumah potong unggas (RPU) di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Budi mengatakan, Bank Indonesia bersinergi dengan seluruh pihak terkait di daerah untuk mengakselerasi sertifikasi halal, guna memperkuat ekosistem halal sebagai nilai tambah, terlebih bagi Indonesia dengan penduduk Muslim sebanyak 87,02 persen atau sekitar 241,7 juta jiwa.

Hal ini menjadi peluang pasar luas sebagai konsumen produk halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman olahan yang sangat erat kaitannya dengan halalan thayyiban.

Tidak hanya di dalam negeri, pasar global juga terbuka luas untuk produk halal karena tingginya permintaan dari beberapa negara Muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

"Berdasarkan informasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat tiga persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal di rumah pemotongan hewan (RPH) atau RPU," katanya.

Ketiganya adalah, pertama, kelayakan infrastruktur RPU/ RPH sesuai standar halal. Kedua, terdapat juru sembelih halal. Ketiga adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sementara itu, data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, terdapat 150 RPH/ RPU di Kaltim, namun hanya tujuh yang sudah memiliki sertifikasi halal dan masih aktif hingga tahun 2023.

"Untuk itu, bimbingan teknis juleha yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal RPH/ RPU di Kaltim," kata Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement