Rabu 06 Sep 2023 23:43 WIB

OJK: Sedikit Saja Gangguan Perbankan, Masyarakat Komplain

Pascapandemi, masyarakat jadi sangat tergantung pada teknologi perbankan.

Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021) (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyatakan adanya sedikit saja gangguan terhadap perbankan dalam waktu sekitar 10 menit-15 menit, membuat masyarakat (para nasabah) sudah komplain.

"Sekarang kalau ada gangguan perbankan sedikit saja, masyarakat komplain, seakan-akan hidup (mereka) terganggu. Karena apa? Ya karena mau beli segala sesuatu sekarang pakai aplikasi," ujar Bambang dalam Seminar Nasional "Implementasi Governance, Risk, & Complience (GRC) Terintegrasi Pada Perbankan Syariah di Era 4.0”, di Auditorium Bank Syariah Indonesia (BSI), Gedung The Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Setelah pandemi Covid-19, perilaku masyarakat mengalami perubahan, sehingga mereka memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap perbankan. Hal itu mengingat industri perbankan telah menyediakan sarana elektronik untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan transaksi.

Adanya fenomena itu membuat industri perbankan perlu siap menghadapi ketidakpastian, berbagai risiko kompleks, dan ekspektasi dari masyarakat yang begitu tinggi terhadap perbankan.

"Perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, apalagi yang syariah, jadi sudah semakin tinggi ekspektasinya. Tentu saja bagi kita pelaku yang di bank syariah mesti harus beyond dari konvensional, karena memang syariah ada tambahannya. Jadi saya kira semakin beratlah menurut saya dari sisi kita yang harus mempersiapkan hal itu," ungkap Bambang menjelaskan.

Saat ini, OJK telah memiliki peta jalan perbankan syariah. Namun, dengan adanya sejumlah aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK disebut sedang menyesuaikan peta jalan tersebut dengan aturan terkait guna pengembangan perbankan syariah ke depan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement