Selasa 11 Jul 2023 07:15 WIB

Jaksa Dijadwalkan Tanggapi Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Hari Ini

Jaksa dijadwalkan akan menanggapi eksepsi Johnny G Plate di persidangan hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jaksa dijadwalkan akan menanggapi eksepsi Johnny G Plate di persidangan hari ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jaksa dijadwalkan akan menanggapi eksepsi Johnny G Plate di persidangan hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menanggapi eksepsi dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Pembacaan tanggapan JPU akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang tersebut diagendakan mulai berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Perkara eks Sekjen Partai NasDem tersebut tercantum pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. 

Baca Juga

"Selasa 11 Juli 2023. Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," tulis informasi sidang di laman resmi PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Selasa (11/7/2023). 

Dalam sidang hari ini, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto turut menyimak tanggapan JPU atas eksepsi keduanya bersama Johnny. 

Adapun tiga terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsinya atas dakwaan JPU pada 12 Juli. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Johnny G Plate Dkk didakwa JPU merugikan negara hingga Rp8 triliun. Perhitungan kerugian tersebut didasari oleh laporan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement