REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali bisa melayani transaksi MPN (modul penerimaan negara) dan sistem perbendaharaan anggaran negara (SPAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Setelah sempat mengalami gangguan layanan pada Senin pekan lalu (8/5/2021), BSI sebagai Bank Operasional Mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mentransaksikan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, BSI sudah kembali dapat menerima transaksi pembayaran MPN, baik pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, saat ini layanan BSI sudah kembali normal, termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN Kemenkeu. Ini menjadi kabar baik bagi nasabah BSI yang ingin melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.
"Alhamdulillah, tentu saja ini merupakan kabar baik bagi seluruh nasabah yang ingin melakukan transaksi di BSI sebagai salah satu bank operasional mitra Kementerian Keuangan," kata Ngatari, Senin (15/5/2023).
Operasional Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) di BSI, antara lain, penyaluran dana SP2D gaji, non-gaji, serta reksus SBSN saat ini sudah berangsur kembali normal. Adapun layanan pembayaran Pajak dan PNBP yang sudah kembali normal melalui seluruh kanal di BSI, sudah dapat diakses di lebih dari 1.100 kantor cabang BSI seluruh Indonesia, BSI Net, CMS, dan ATM.
Sebelumnya, seiring layanan yang kembali normal BSI membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 30 miliar yang merupakan setoran retail dari lebih dari 2.000 transaksi selama membuka weekend banking pada Sabtu (13/5/2023). Selain setoran individu, nasabah mitra BSI juga melakukan setoran dengan total setoran sebanyak Rp 6,8 miliar yang berasal dari 108 transaksi. Di samping itu, pada saat melakukan operasional di luar hari kerja (weekend banking) pada Sabtu (13/5/2023), sebanyak 432 orang juga tercatat menjadi nasabah baru BSI.