Rabu 12 Apr 2023 15:06 WIB

BTPN Syariah Menyetujui Pembagian Dividen Rp 92,5 per lembar

RUPST menyetujui pengantian Direktur dan Komisaris Independen.

Red: Tahta Aidilla

Direktur Utama PT Bank BTPN Syariah Tbk Hadi Wibowo (kedua kanan), Komisaris Utama Independen Kemal Azis Stamboel (kedua kiri), Direktur Dewi Nuzulianti (kanan) dan Komisaris Independen Mulya E Siregar berbincang di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk di Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : DOKREP)

Direktur Utama PT Bank BTPN Syariah Tbk Hadi Wibowo (kedua kanan), Komisaris Utama Independen Kemal Azis Stamboel (kedua kiri), Direktur Dewi Nuzulianti (kanan) dan Komisaris Independen Mulya E Siregar berbincang di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPT) PT Bank BTPN Syariah Tbk di Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : DOKREP)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Direktur Utama PT Bank BTPN Syariah Tbk Hadi Wibowo, Komisaris Utama Independen Kemal Azis Stamboel, Direktur Dewi Nuzulianti dan Komisaris Independen Mulya E Siregar berbincang di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Agenda RUPST menyetujui pengangkatan Dewi Nuzulianti Sebagai Direktur menggantikan Gatot Adhi Prasetyo yang telah menyelesaikan masa tugasnya, serta pengangkatan Mulya E Siregar sebagai Komisaris Independen menggantikan Yenny Lim yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

RUPST juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 92, 5 per lembar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement