Klik Oke Jual Beli Online Apakah Sama dengan Ijab Kabul? 

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 07 Apr 2023 19:44 WIB

Kajian Fikih Muamalah ini merupakan rangkaian kegiatan Republika Ramadhan Festival yang digelar di Masjid Istiqlal pada 7-15 April 2023. Kajian ini menghadirkan pembicara Ustaz Oni Sahroni dan dipandu oleh wartawan Republika, Ani Nursalikah. Foto: Muhyiddin / Republika Kajian Fikih Muamalah ini merupakan rangkaian kegiatan Republika Ramadhan Festival yang digelar di Masjid Istiqlal pada 7-15 April 2023. Kajian ini menghadirkan pembicara Ustaz Oni Sahroni dan dipandu oleh wartawan Republika, Ani Nursalikah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam telah mengatur banyak sekali aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam proses jual beli. Pada dasarnya, jual beli menurut cara pandang Islam merupakan transaksi yang di dalamnya terdapat dua unsur yaitu ijab dan kabul. 

Ijab dan qabul merupakan salah satu rukun jual beli dalam Islam. Namun, di era teknologi sekarang ini, proses jual beli juga bisa dilaksanakan secara online. Dengan hanya mengklik "Oke", barang yang dibeli pun akan sampai pada rumah pembeli. 

Baca Juga

Yang menjadi pertanyaan, apakah klik "Oke" tersebut sama dengan Ijab dan Kabul? 

Pertanyaan ini dijawab oleh Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni dalam Kajian Fikih Muamalah yang digelar Republika di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (7/4/2023) menjelang buka puasa. 

"Iya betul. Klik Oke itu sudah menunjukkan persetujuan kita sebagai pembeli. Jadi itu sudah menunjukkan ijab dan kabul," ujar Ustaz Oni. 

Dia pun menegaskan bahwa proses jual beli online seperti sesuai dengan syariat Islam. Menurut dia, umat Islam tidak perlu khawatir dengan proses jual beli yang menklik "Oke".

"Jadi bapak ibu tidak usah resah apakah udah ijab kabul atau belum. Bapak ibu dengan mengklik oke itu sudah menunjukkan ijab kabul menurut syariat," ucap Ustaz Oni.

Klik Oke tersebut menunjukkan ijab dan kabul karena beberapa alasan. Pertama, kata Ustaz Oni, karena sesungguhnya Ijab Kabul itu intinya adalah bagaimana si pembeli dan penjual memberikan persetujuan yang dibeli barangnya apa, harganya berapa, dan diserahterimakan di mana. 

"Kalau itu yang dimaksud, maka bisa dengan lisan seperti halnya ijab kabul dalam pernikahan, 'saya nikahkan engkau'. Atau pun bisa pakai tulisan atau bisa pakai lisan atau pun bisa pakai mimik seperti anak kecil yang belanja di warung depan," kata Ustaz Oni.

"Ataupun bisa dengan sarana klik Oke. Karena klik oke itu beearti menunjukkan si pembeli sudah setuju. Kriteria byang dibeli barangnya apa, alat bayarnya apa, nominalnya berapa, diserahterimakan di mana," jelas dia. 

Sebagai informasi, Kajian Fikih Muamalah ini merupakan rangkaian kegiatan Republika Ramadhan Festival yang digelar di Masjid Istiqlal pada 7-15 April 2023. Kajian ini menghadirkan pembicara Ustaz Oni Sahroni dan dipandu oleh wartawan Republika, Ani Nursalikah.

 

 

Terpopuler