Senin 20 Mar 2023 16:58 WIB

Kemenag Papua Barat Target 150 UMKM Bersertifikat Halal pada 2023

Sertifikat halal menjamin perlindungan konsumen.

Ilustrasi pemberian sertifikat halal.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi pemberian sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat menargetkan 150 usaha mikro kecil dan menengah(UMKM) bidang kuliner di wilayahnya bersertifikat halal pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kanwil Kemenag Papua Barat Aziz Hegemur, di Manokwari, Senin, melalui pembagian brosur kepada pemilik usaha kuliner, sosialisasi sertifikasi halal juga dilakukan oleh penyuluh Kementerian Agama di Papua Barat.

Baca Juga

"Selain brosur, kami juga sosialisasi melalui 318 penyuluh, target kami di tahun ini minimal mengeluarkan 150 sertifikasi halal untuk pengusaha kuliner di Papua Barat," kata Aziz.

Dia menjelaskan, sertifikasi halal dimaksudkan agar memberi kepercayaan kepada pelanggan baik dari segi kebersihan, kesehatan serta kehalalan produk yang dijual.

 

"Halal di sini bukan hanya bagi umat Islam, namun juga umat lain untuk memberikan kepercayaan terhadap suatu produk makanan atau minuman yang dijual oleh pelaku UMKM," kata dia pula.

Ia menyebutkan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang belum bersertifikasi.

"Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya, karena ada sanksi yang menunggu jika tidak dilaksanakan," kata dia lagi.

Aziz menyebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal pada usaha kulinernya saat ini sudah bisa menggunakan aplikasi Pusaka yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

"Para pengusaha tidak perlu repot membawa berkas datang ke kantor Kementerian Agama, saat ini bisa menggunakan aplikasi Pusaka dari telepon genggam, aplikasi ini juga yang sekarang kami sosialisasikan ke masyarakat," kata dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement