Sabtu 18 Mar 2023 08:02 WIB

Menkop UKM Desak Sertifikasi Halal Hanya Tiga Hari

Pengurusan sertifikasi halal saat ini maksimal 12 hari kerja.

MenKopUKM Teten Masduki selepas bertemu dengan Kepala PPATK di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Foto: Kemenkop UKM
MenKopUKM Teten Masduki selepas bertemu dengan Kepala PPATK di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

"Ini sudah saya bicarakan, tetapi kelihatannya belum banyak perubahan," kata Teten Masduki saat menghadiri dan membuka Jatim Halal Festival 2023 yang digelar oleh Kadin Jatim, di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (17/3/2023).

Desakan tersebut disampaikan Menkop UKM karena hingga kini belum adanya perubahan mekanisme perizinan, sehingga proses untuk mendapatkannya sangat lama, minimal 21 hari. Padahal Presiden Joko Widodo sudah mengimbau agar sertifikasi halal bisa lebih sederhana, sehingga pengurusannya hanya memakan waktu 2-3 hari.

"Kalau ada 30 juta UMKM yang mau mengurus, ya, butuh 600 tahun. Keburu kiamat. Padahal Presiden di Rapat Kabinet meminta 2-3 hari. Ini yang saya kira harus segera direspons oleh BPOM dan BPJPH," ujarnya.

 

Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM ini, menurut Teten, seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur keharusan UMKM makanan dan minumanmemiliki sertifikasi halal di tahun 2024.

 

"Karena aturan dalam UU Cipta Kerja kan 2024 seluruhnya harus bersertifikasi halal. Kalau tidak nanti akan diperiksa polisi," katanya pula.

 

Kondisi ini juga diperparah oleh ketidaktahuan UMKM atas upaya penyederhanaan prosedur pengurusan sertifikat halal. Teten mengaku, sejauh ini pemerintah telah berupaya melakukan penyederhanaan misalnya dalam hal standar pabrik pengolahan.

 

"Dari segi prosedur sebenarnya sudah disederhanakan tetapi banyak UMKM itu tidak tahu. Misalnya standar pabrik pengolahan, itu banyak UMKM yang tidak memenuhi persyaratan. Kami sebenarnya sudah banyak melakukan pendampingan sebelum UMKM masuk ke BPOM. Apa saja chek listnya yang harus dipenuhi dulu supaya bisa lebih cepat," katanya lagi.

Terkait jenis industri halal apa yang sangat potensial untuk dikembangkan Jatim, Menteri Teten menegaskan ada beberapa jenis industri halal yang memiliki potensi besar. Pertama adalah pengolahan hasil laut, mulai dari ikan, rumput laut, dan lain sebagainya.

"Karena saat ini seluruh dunia mencari apa keunggulan domestiknya. Sehingga di industri halal ini, kita harus betul-betul mencari apa yang menjadi keunggulan domestik. Misal food industry halal yang berbasis ayam dan daging sapi, itu pasti kita kalah bersaing dengan Brazil karena daging kita akan lebih mahal sebab harus impor. Begitu juga dengan ayam kita, tidak mungkin kita dapat bersaing dengan Brazil. Sehingga kita bisa mengembangkan halal industri itu yang berbahan baku hasil laut, mulai ikan, rumput laut dan lain sebagainya," kata Teten.

Kedua, industri halal rempah. Saat ini rempah Indonesia memiliki market yang sangat besar di dunia. Padahal itu belum dikembangkan ke industri bumbunya, sehingga ada value added. Tidak hanya bumbu makanan khas Indonesia, tetapi juga bumbu makanan luar.

Yang ketiga, wellness product atau produk kesehatan, seperti jamu, minyak atsiri dan lain sebagainya. "Minyak atsiri, permintaan dunia sangat besar. Itu yang harus kita genjot di industri halal," ujarnya.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi halal memang masih sangat lama, sehingga ini menjadi problem.

Padahal seluruh stakeholder, khususnya di Jatim memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan ekosistem industri halal dalam negeri.

"Semua stakeholder sangat konsisten untuk meningkatkan ekosistem industri halal. Kadin juga memiliki perangkat dalam percepatan industri halal. Mulai dari kompetensi penyelia, kompetensi pendamping UMKM, dan lainnya," katanya lagi.

Juga ada Rumah Kurasi, Halal Center Kadin Jatim serta Kadin Jatim Export Center.

"Kadin Jatim Export Center ini akan kami fokuskan pada industri halal, karena yang sudah memiliki sertifikat halal lebih menjamin dari segi kesehatan dan lain-lain. Untuk itu kita dorong ekspor produk untuk yang sudah memiliki sertifikat halal," ujarnya lagi.

Walaupun demikian, Kadin Jatim berupaya maksimal membantu UMKM untuk bisa melakukan self declare atau pengakuan halal yang bisa menjadi alternatif sebelum mendapatkan sertifikat halal.

"Kadin Jatim akan melakukan pendamping UMKM secara konsisten, karena masih banyak yang harus diberi pendampingan, salah satunya bagaimana mereka bisa memperoleh self declare," kata Adik pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement