Kamis 23 Feb 2023 23:07 WIB

LPPI: UU P2SK akan Perkuat Fungsi BPR

UU P2SK dapat memperkuat fungsi BPR dalam menopang UMKM.

Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (ilustrasi). Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Foto: istimewa
Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (ilustrasi). Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR kita semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Heru dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional yang dipantau di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan antara lain penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.

"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tuturnya.

Heru menuturkan, kehadiran UU P2SK diharapkan dapat mengatasi salah satu permasalahan yang dihadapi BPR selama ini yakni mengenai perluasan fungsinya di sistem pembayaran (payment system) dan pasar modal. Selain itu, penguatan modal BPR juga menjadi satu hal yang perlu diperhatikan bersama agar BPR dalam menghadapi era digitalisasi dapat menjadi BPR yang kuat dan berdaya tahan serta bisa lebih memenuhi harapan masyarakat untuk mengembangkan perekonomian nasional. Melalui penerapan UU tersebut, BPR diharapkan bisa lebih berperan di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut akan mengarahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger.

Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 akan berkurang menjadi 1.000. Asosiasi BPR dan BPR Syariah (BPRS) juga telah berupaya untuk melakukan merger guna memenuhi kebutuhan permodalan.

Ke depan, BPR dan BPRS yang dapat melantai di bursa ataupun turut dalam sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia seperti QR Indonesian Standard (QRIS) hanya BPR yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya persyaratan jumlah modal dan aset.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement