Selasa 21 Feb 2023 00:00 WIB

Heryanto dan Ivan Didakwa Suap Hakim MA Ratusan Ribu Dolar

Tanaka dalam dakwaan lain memberikan 110 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma didakwa menyuap hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebesar ratusan ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditangani di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement