DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon penjelasan, Ustaz, terkait ketentuan syariah atau hukum paroan sawah. Biasanya beberapa juragan tanah meminta petani untuk mengelola sawahnya, kemudian hasil panennya dibagi. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ramli, Karawang Waalaikum salam...
Berita Lainnya