DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon penjelasan, Ustaz, terkait ketentuan syariah atau hukum paroan sawah. Biasanya beberapa juragan tanah meminta petani untuk mengelola sawahnya, kemudian hasil panennya dibagi. Apakah itu diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ramli, Karawang Waalaikum salam...
Baca Selengkapnya di republika.id
';
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya