Jumat 15 Apr 2022 04:28 WIB

Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan

Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan - Suara Muhammadiyah
Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan - Suara Muhammadiyah

Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Barakallahu fikum ya ustadzuna. Izin bertanya. Bagaimana menyikapi seseorang yang sudah shalat jamak Magrib dan Isyak karena hujan, kemudian ia shalat Isyak berjamaah lagi? Bagaimana hukum demikian?

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Khairul Munir (Disidangkan pada Jum’at, 24 Jumadilawal 1442 H/8 Januari 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w.w.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan pertanyaan di atas, jawaban akan kami bagi menjadi dua bagian yaitu hukum salat jamak karena hujan dan hukum pengulangan shalat.

Pertama, tentang hukum shalat jamak karena hujan. Shalat jamak karena hujan didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ [رواه البخاري ومسلم و مالك].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. menjamak antara shalat Zuhur dan Asar dan antara shalat Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik].

Kedua, hukum pengulangan shalat. Ketika seseorang sudah menunaikan shalat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang shalatnya bersama jamaah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Dzar (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah saw bertanya kepadaku, bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya? Abu Dzar berkata: Aku menjawab: Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Lakukanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala shalat sunah bagimu [HR Muslim Nomor 1027].

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ [رواه الترمذي].

Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Yazid bin al-Aswad al-Amiri dari ayahnya ia berkata: Aku pernah berhaji bersama Nabi saw., lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid al-Khaif. Ia berkata: Ketika beliau selesai melaksanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Lalu beliau pun bersabda: Bawalah dua orang itu kemari! Kemudian mereka pun dibawa ke hadapan Nabi saw. sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua [HR at-Tirmidzi Nomor 203].

Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi di atas, Rasulullah saw. memerintahkan dua orang laki-laki untuk ikut berjamaah meskipun mereka sudah menunaikan shalat sebelumnya. Namun, perintah tersebut tidaklah menunjukkan kewajiban, sebab dalam hadis tersebut disertai kata nafilah yang berarti hukumnya sunah. Dalam hadis itu, Rasulullah saw. menyatakan bahwa pengulangan shalat itu akan menjadi pahala nafilah atau pahala shalat sunah. Dengan adanya petunjuk ini, maka konteks perintah dalam hadis tersebut cenderung menunjukkan anjuran (nadb).

Adapun kondisi yang melatarbelakangi Rasulullah saw. menganjurkan pengulangan shalat memang berbeda dengan kondisi yang Saudara kemukakan. Namun, jika dilihat dari lafalnya, perintah tersebut bersifat umum sehingga berlaku kaidah:

الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ.

Bahwa yang dipakai dalam mengistinbatkan hukum adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.

Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum kebolehannya berlaku pula bagi orang yang sudah menjamak shalat karena hujan, kemudian mengulangi shalatnya. Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika mengulang shalat adalah hendaknya dilakukan secara berjamaah. Sebab, pada dasarnya tidak dibenarkan shalat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ مَوْلَى مَيْمُونَةَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ [رواه أحمد].

Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Husain bin Dzakwan dari Amru bin Syu‘aib, telah menceritakan kepadaku Sulaiman mantan budak Maimunah, Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian melakukan suatu shalat dua kali dalam satu hari [HR Ahmad Nomor 4994].

Setelah mengetahui dasar hukum shalat jamak karena hujan dan dasar hukum pengulangan shalat, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengulangi shalat bagi orang yang telah menjamak shalat sebelumnya karena hujan, sepanjang pengulangan itu dia lakukan secara berjamaah adalah termasuk amalan nafilah atau sunah yang dianjurkan (nadb).

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2021

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement