Rabu 30 Mar 2022 05:42 WIB

Kemenkeu Batalkan Penerapan Pajak Karbon pada 1 April 2022

Penerapan pajak karbon dibatalkan Kemenkeu.

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Kemenkeu Batalkan Penerapan Pajak Karbon pada 1 April 2022. Foto:   Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Kemenkeu Batalkan Penerapan Pajak Karbon pada 1 April 2022. Foto: Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pemerintah membatalkan penerapan pajak karbon pada 1 April 2022. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan secara komprehensif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penundaan penerapan pajak karbon karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.

Baca Juga

"Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya," ujarnya saat konferensi pers virtual dikutip Rabu (30/3/2022).

Menurutnya pemungutan pajak karbon yang semula direncanakan dilakukan mulai 1 April 2022, akan diundur menjadi Juli 2022.

"Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kita tunda ke Juli 2022,” ucapnya.

Febrio menyebut penerapan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, nilai ekonomi karbon juga dibahas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” ucapnya.

Febrio menyebut saat ini, fokus pemerintah adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi jelang Ramadan dan Idul Fitri. Lalu, pemerintah juga fokus menjaga daya beli masyarakat.

Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada harga bagi konsumen.

"Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” ucapnya.

Ke depan Febrio berharap penerapan pajak karbon akan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement