Sabtu 12 Feb 2022 21:43 WIB

Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Bagaimana Hukum Cryptocurrency dalam Islam?

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Hukum Cryptocurrency - Suara Muhammadiyah
Hukum Cryptocurrency - Suara Muhammadiyah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang tertarik bertransaksi (investasi dll.) dengan cryptocurrency, salah satunya bitcoin dan menghasilkan keuntungan yang lumayan. Bagaimana pandangan Tarjih mengenai uang kripto ini? Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Yusuf, Kotagede, Yogyakarta (Disidangkan pada Jumat, 7 Rabiulakhir 1443 H / 12 November 2021 M)

Jawaban:

 Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.

Salah satu perkembangan terkini dalam transaksi keuangan modern, khususnya dalam wadah dunia digital adalah cryptocurrency, yang pada umumnya didefinisikan sebagai uang virtual, digital atau siber yang mengandung nilai dagang (komersial) dan berbentuk koin atau token (Mohd. Ma’sum Billah et.all 2019).

Uang ini bersifat komplementer dan berbeda dengan mata uang resmi yang beredar di suatu negara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi seperti bank sentral. Operasional uang ini didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu suatu transaksi digital yang dalam strukturnya melalui jaringan komputer, catatan setiap individu yang disebut dengan “blok” akan dihubungkan bersama dalam satu daftar yang dikenal dengan “chain”.

Salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer adalah bitcoin. Setiap transaksi bitcoin dan mata uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank.

Dengan demikian paling tidak terdapat tiga entitas (unsur) penting dalam sistem blockchain dan kripto ini, yaitu: (a) transaksi; (b) pencatatan dan sistem verifikasi serta (c) tempat penyimpanan transaksinya (G.W. Peters & E. Pananyi, 2015).

Di Indonesia, jika seseorang ingin bertransaksi dengan instrumen keuangan ini, dapat dilakukan melalui aplikasi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan/pedagang aset kripto yang memperoleh izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang di dalam aplikasi ini ditawarkan banyak jenis-jenis aset kripto.

Mengenai hukum muamalah dengan cryptocurrency, telah ada beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan, seperti  al-Azhar lewat Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah  dan Dar al-Ifta Mesir. Di Indonesia, MUI memfatwakan bahwa bermuamalah dengan bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram, baik digunakan sebagai alat tukar juga sebagai komoditas.

Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan terkait cryptocurrency ini dengan melihatnya dari dua sisi, yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar dalam kerangka Etika Bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari al-Quran dan Sunah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

Pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kritpo ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin -sebagai salah satu jenis mata uang kripto- ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar.

Selain sifatnya yang spekulatif (seperti halnya perjudian), investasi menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah swt dan hadis Nabi saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin di bawah ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa ia] berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi) (HR. Muslim)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المآئدة، 5: 90].

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [QS. al-Maidah (5): 90].

Kedua, kripo sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih  dasar dalam bermuamalah:

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ.

Hukum asal menetapkan syarat dalam muamalat adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya).

Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz-dzari‘ah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Menurut kami, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, pertama, diterima oleh masyarakat, kedua, disahkan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan oleh negara kita, akan tetapi bitcoin juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Dari hal-hal yang kami sampaikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat mudarat yang ada dalam cryptocurrency, yang salah satunya adalah bitcoin. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram.

Demikian, semoga bermanfaat dan memberi pencerahan.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2022

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement