Selasa 19 Jan 2021 12:47 WIB

Suami Istri Mualaf: Haruskah Ulang Pernikahan Secara Islam?

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang perjalanan suami istri yang mualaf.

Ilustrasi Pernikahan: Menikah dan kemudian mualaf, bagaimana hukum pernikahannya?
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan: Menikah dan kemudian mualaf, bagaimana hukum pernikahannya?

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang perjalanan suami istri yang mualaf.

Apakah mereka harus mengulang pernikahannya?

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement