Kamis 14 Jan 2021 13:33 WIB

Apa Hukum Kredit Rumah dan Jual Beli Saham?

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Hukum Kredit Rumah dan Jual Beli Saham | Suara Muhammadiyah

Selain dapat dilakukan dengan sistem murabahah, kredit rumah bisa juga dilakukan dengan sewa menyewa yang berakhir pada kepemilikan (ijarah muntahiah bit-tamlik) dan ishtishna’Ijarah muntahiah bit-tamlik menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia, akad ijarah muntahiah bit-tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. Sedangkan ishstishna’, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

Kaitannya dengan pembahasan ijarah muntahiah bit-tamlik, dapat diambil contoh tentang pemindahan kepemilikan rumah antara pemerintah selaku penyedia dan penyewa sebagai orang yang ingin memiliki rumah namun tidak bisa membayar secara cash. Sedangkan istishna’ contohnya adalah seseorang membutuhkan rumah dengan spesifikasi yang diinginkan kemudian bekerja sama dengan Bank Syariah selaku pihak yang dimintai jasa untuk mencarikan rumah sesuai spesifikasi yang diminta.

Mengenai hal kedua, yaitu jual beli saham, saham merupakan surat berharga yang dapat dibeli dan dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan. Menurut Darmadji dkk, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset.

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai surat berharga keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal. Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Secara umum, konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan, saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 7 Tahun 2020

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement