REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb
Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?
Zainul Majid, Surabaya
Jawab:
Waalaikumsalam Wr Wb
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Misalnya,seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah, Jika kondisi anaknya mampu dan berkecukupan.
Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi jika sebaliknya,anaknya kaya dan orang tuanya miskin, sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan bukannya diberikan dari harta zakat.