Jumat 22 May 2020 04:18 WIB

Perlukah Zakat dari Uang yang Ditabung?

Silakan sisihkan uang zakatnya setiap bulan

Ilustrasi Tabungan
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Tabungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustaz,

Seorang pegawai menyisihkan sebagai gaji bulannya untuk ditabung. Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung itu belum mencapai haul?

Ridho, Jakarta

Jawab:

Alaikumus-salam wr. wb.

Silakan (boleh) Ridho, sisihkan uang zakatnya setiap bulan, sebagaimana Anda menyisihkan sebagian uang Anda untuk ditabungkan. Ihwal haulnya, tentu dengan sendirinya nanti akan ketemu setelah Anda menjalani tradisi menyisihkan uang maupun penyisihan zakatnya selama 12 bulan yang berarti satu tahun (haul).

Uang zakat yang Anda sisihkan secara tersendiri,  itu boleh Anda kumpulkan dan lalu diberikan kepada lembaga zakat setelah satu tahun (haul), atau uang zakat yang Anda sisihkan itu langsung saja Anda bayarkan kepada lembaga zakat atau langsung kepada mustahikkinnya.

Penarikan dana zakat pegawai (negeri maupun swasta) setiap bulan sebagaimana yang Anda tanyakan, dewasa ini sudah menjadi hal yang umum dan lumrah terjadi di beberapa negara Muslim termask Indonesia. Terutama dilingkungan Pegawai Negeri Sipil  dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bahkan di beberapa lingkungan swasta sekalipun.

Dengan demikian maka penaikan zakat setiap bulan bagi setiap karyawan yang beragama Islam sebagaimana yang Anda tanyakan, Insya Allah dan Alhamdulillah sejauh ini tidak ada masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement