Kamis 21 May 2020 12:51 WIB

Apakah Bisa Infak Atas Nama Orang Lain?

Infak itu merupakan kewajiban dan atau hak individu atau pribadi

berinfak melalui kotak amal di masjid. ilustrasi
Foto: Republika
berinfak melalui kotak amal di masjid. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Apakah bisa jika kita infak atas nama orang lain, orang tua, atau saudara? Apakah pahalanya bisa sampai pada orang lain tersebut?

Eka Permadi-Jakarta

Jawab:

Waalaikumsalam Wr Wb

Pada dasarnya, sesuai dengan Alquran (Al-Najm (53): 39 dan al-An’am (6): 164), amalan seseorang termasuk infak itu merupakan kewajiban dan atau hak individu (pribadi), tidak mengatas-namakan orang lain. Dalam praktek, masih ada yang berinfak dengan mengatas-namakan orang lain seperti yang Anda tanyakan dan ilustrasikan yakni saudara dan terutama atas nama orang tua.

Bisa saja infak itu dilakukan dengan mengatas-namakan orang lain, dalam hal ini terutama yang masih hidup. Ihwal pahala, bagi yang mengeluarkan infak itu sendiri, sejauh tidak ada motif apalagi niat lain, Insya Allah berpahala.

Namun apakah pahalanya sampai kepada orang lain yang dituju (disebut) itu padahal yang bersangkutan sudah tiada? Ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli yang tidak bisa dikemukakan di dalam tulisan ini. Demikian jawabannya Eka Permadi, semoga cukup difahami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement