REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pak Ustaz, saya ingin menanyakan satu hal yang sudah lama mengganjal di hati saya. Pertanyaan saya, bolehkah uang zakat harta kita diberikan kepada orang yang sakit, sementara dia tidak mampu berobat ke dokter atau rumah sakit? Terima kasih, Pak Ustaz.
Wassalam,
Putri Sa’diyah, Bandung
Jawab:
Waalaikum salam Wr. Wb.
Rasulullah Saw. bersabda, “Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (H.R. Ath-Thabrani) Zakat adalah kewajiban yang sudah diatur Allah Swt.
Bila orang yang hendak Anda berikan zakat itu termasuk ke dalam 8 kelompok yang sudah ditentukan, berarti hal tersebut dibolehkan untuknya. Namun, idealnya zakat itu tidak dikelola sendiri, karena sunnahnya zakat itu dikelola oleh lembaga. Alhamdulillah, kini sudah banyak berdiri Lembaga Amil Zakat yang amanah dan profesional, seperti Dompet Dhuafa, dan lembaga zakat lainnya.
Kalau Anda ingin melakukan itu (memberikan zakat kepada orang yang sakit), silakan menyalurkannya kepada Lembaga Amil Zakat. Dengan menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat, dan kemudian memberikan rekomendasi mustahik yang diharapkan dapat dibantu, kemudian ternyata kebutuhan mustahik tersebut melebihi dari nilai zakat Anda, maka insya Allah akan bisa dipenuhi oleh lembaga, karena Lembaga Amil Zakat memiliki program atau dana untuk melayani orang-orang yang tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan gratis.