REPUBLIKA.CO.ID, Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya mempunyai utang di bank senilai Rp 100 juta untuk memulai usaha jual beli ruko. Ruko tersebut saya kontrakkan sebesar Rp 4 juta/bulan. Setiap bulan, saya harus membayar cicilan sebesar Rp 3 juta ke bank. apakah saya wajib berzakat, dan berapa nilainya? Terima Kasih
Tarmizi, Tangerang
Jawab
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara Tarmizi dan keluarga.
Usaha kontrakan tersebut apabila sudah berlangsung 1 tahun, hendaknya diperhitungkan zakatnya, yaitu 12 bulan x Rp 1 juta (Rp 4 juta – Rp 3 juta) = Rp 12 juta. Jadi, zakatnya sebesar 2,5 persen x Rp 12 juta per tahun, atau Rp 300 ribu.
Perlu anda ketahui, meskipun modal itu semua berasal dari utang, ada kegiatan usaha yang terus berlangsung dan menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, harta tersebut dianggap memenuhi syarat an-namaa (berkembang). Sedangkan pembayaran utang tersebut dilakukan secara bertahap (setiap bulan). Karena itu, utang yang bersifat jangka pendeklah (yang harus dibayar setiap bulan) dan menjadi pengurang zakat.
Wallohu A’lam.