Senin 04 May 2020 03:30 WIB

Apakah Wajib Membayar Zakat Properti yang Masih Dicicil

Meski modal dari utang ada kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan

Ruko ilustrasi.
Foto: ist
Ruko ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya mempunyai utang di bank senilai Rp 100 juta untuk memulai usaha jual beli ruko. Ruko tersebut saya kontrakkan sebesar Rp 4 juta/bulan. Setiap bulan, saya harus membayar cicilan sebesar Rp 3 juta ke bank. apakah saya wajib berzakat, dan berapa nilainya? Terima Kasih

Tarmizi, Tangerang

Jawab

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara Tarmizi dan keluarga.

Usaha kontrakan tersebut apabila sudah berlangsung 1 tahun, hendaknya diperhitungkan zakatnya, yaitu 12 bulan x Rp 1 juta (Rp 4 juta – Rp 3 juta) = Rp 12 juta. Jadi, zakatnya sebesar 2,5 persen x Rp 12 juta per tahun, atau Rp 300 ribu.

Perlu anda ketahui, meskipun modal itu semua berasal dari utang, ada kegiatan usaha yang terus berlangsung dan menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, harta tersebut dianggap memenuhi syarat an-namaa (berkembang). Sedangkan pembayaran utang tersebut dilakukan secara bertahap (setiap bulan). Karena itu, utang yang bersifat jangka pendeklah (yang harus dibayar setiap bulan) dan menjadi pengurang zakat.

Wallohu A’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement