REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya mau bertanya terkait dengan deposito, bagaimana saya seharusnya membayar zakat tabungan deposito saya? Apakah hanya bunga yg saya dapat saja yang saya zakati atau keseluruhan? Dan terkait waktunya, apakah setelah mengendap setahun atau langsug saya bayar ketika deposito itu cair?
Terima kasih
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatu
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait zakat deposito, ada dua sistem penghitungan:
Pertama, deposito di bank konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari pokok.
Kedua deposito di bank syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.
Ilustrasi penghitungan zakat deposito
Deposito Bank Nonkovensional
• Modal: Rp 100 juta.
• Bunga tidak dihitung zakat
• Zakatnya adalah 2,5 persen x Rp 100juta : Rp 2.500.000
Deposito Bank Syariah
• Modal : Rp 100 juta.
• Bagi Hasil: Rp 10 juta.
• Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp 2.750.000
Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah.
Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya.
Wallahu a’lam