REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustaz saya mau bertanya. Saya melahirkan ketika hari keenam Ramadhan. Jadi, selama 24 hari sisa Ramadhan saya tidak berpuasa karena nifas. Sekarang saya masih dalam kondisi menyusui anak saya. Saya mau bertanya kaitan perhitungan hutang puasa karena nifas, yaitu:
1. Apakah hutang puasa saya harus dibayar dengan mengqodho puasa saya atau dapat dibayar dengan fidyah?
2. Apakah me-qodho puasa yang 24 hari itu harus selesai sebelum Ramadhan tahun depan atau boleh kapan saja semampu saya?
Mohon penjelasannya ya ustaz. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama berpendapat bahwa wanita yang nifas hukumnya sama dengan haid. Dengan begitu, ia wajib mengqodho dan tidak perlu fidyah. Ia bisa segera mengqodho ketika telah mampu. Ia boleh menunda selama belum mampu atau kondisinya cukup berat untuk menqodho. Apabila telah mampu, maka utang puasa karena nifas wanita tersebut segera mengqodho hingga belum datang Ramadhan berikutnya.
Sesuai dengan firman Allah SWT,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. ” [Al-Baqarah/2: 286]
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu …” [At-Taghabun/64: 16]
Semoga penjelasan tersebut sudah jelas dan bermanfaat untuk kita semua.
Wallahu a’lam