Selasa 21 Apr 2020 12:35 WIB

Berzakat Sebelum Sampai Haul

Menurut al-Qardhawi, lebih baik menunaikan zakat setelah melewati 12 bulan.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID

 

Kolom Konsultasi Syariah diasuh oleh Dr Oni Sahroni, MA, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI.

--------

Assalamualaikum Wr. Wb.

Jika ada seorang pedagang atau pelaku bisnis yang memulai usahanya pada Ramadhan lalu dan akan jatuh haulnya pada Ramadhan ini, apakah boleh menunaikan zakatnya sebelum Ramadhan atau sebelum genap 12 bulan?

Basarun - Bintaro

---

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Pertama, istilah haul adalah satu tahun atau 12 bulan sebagai batas waktu mengeluarkan zakat. Sedangkan, istilah mencapai haul adalah apabila suatu aset dimiliki oleh seseorang selama 12 bulan. 

Kriteria haul tersebut berlaku dalam zakat aset perdagangan dan hewan, di mana wajib zakat apabila telah dimiliki 12 bulan. Al-Qardhawi menegaskan, seluruh ulama konsensus (baik ulama salaf maupun khalaf) bahwa zakat hewan dan aset perniagaan hanya diwajibkan sekali dalam setahun. 

Sementara, dalam pertanian dan tambang, syarat haul tidak berlaku. Namun, zakat ditunaikan saat panen, bukan setelah satu tahun.

Kedua, bahasan tentang menunaikan zakat sebelum haul terjadi dalam zakat perdagangan, saat sudah mencapai nishab, tetapi belum mencapai 12 bulan. Oleh karena itu, bahasan ini tidak mencakup zakat pertanian, tambang, dan temuan di mana waktu mengeluarkan zakat terjadi saat panen (nishab dan waktu mengeluarkan zakatnya terjadi bersamaan). 

Dalam zakat pertanian, mengeluarkan zakat sebelum panen itu belum menggugurkan kewajibannya karena nisab dan waktu panennya belum terjadi. (Hasyiah Ibnu Abidin 2/29, al-Bahru Zakhar 2/188).

Ketiga, para ulama berbeda pandangan tentang ketentuan hukum ini, mayoritas ulama (di antaranya Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, al-Hasan, Said bin Zubair, az-Zuhri, al-Auzai) yang berpendapat zakat boleh ditunaikan sebelum waktunya (haul) selama nisabnya sudah tercapai (al-Mughni 2/630).

Sebagaimana hadis: "Dari Ali bahwasanya Abbas RA meminta kepada Rasulullah SAW untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya." (HR Tirmidzi).

Walaupun dalam sanadnya ada catatan, hadis ini dikuatkan oleh hadis lain: Rasulullah SAW bersabda: "....Adapun al-Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain." (HR Muslim).

As-Syaukani menjelaskan, kedua hadis tersebut menunjukkan kebolehan zakat ditunaikan sebelum haul (as-Syaukani, Nail al-Authar 4/179).

Mereka juga beralasan dengan analogi (ilhaq) dengan membayar utang sebelum jatuh tempo (di mana sebab kewajiban utang sudah wujud), pada saat ia menunaikan kewajibannya, maka utangnya menjadi gugur.

Sedangkan, Imam Malik, Daud, dan Rabiah berpendapat bahwa zakat tidak boleh ditunaikan sebelum haul walaupun sudah mencapai nisab, seperti halnya shalat (Ibnu Qadamah, al-Mughni).

Ibnu Rusyd menjelaskan, perbedaan pandangan tersebut karena perbedaan cara pandang tentang apakah zakat itu ibadah murni atau bernilai kewajiban harta. Bagi yang berpandangan zakat adalah ibadah murni seperti mazhab Malikiyah, zakat tidak boleh ditunaikan sebelum waktunya karena zakat memiliki ketentuannya. Namun, bagi mereka (mayoritas ulama) yang memperkenankannya karena berpandangan bahwa zakat walaupun bagian dari ibadah, ada aspek keuangan dan sosialnya (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd).

Menurut al-Qardhawi, lebih baik menunaikan zakat pada waktunya setelah melewati 12 bulan (khurujan minal khilaf), kecuali ada maslahat dan hajat yang nyata dan mendesak. Dan apabila membayar sebelum waktunya, tidak boleh lebih dari dua tahun mengikuti penegasan hadits tersebut. Wallahu a'lam

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement