Rabu 18 Mar 2020 20:43 WIB

Sri Mulyani Realokasi Rp 10 Triliun untuk Penanganan Corona

Fokus angaran belanja direalokasikan untuk menangani virus corona.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa suhu tubuhnya saat akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa suhu tubuhnya saat akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, setidaknya ada Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun yang bisa direalokasikan oleh pemerintah untuk menangani virus corona (Covid-19). Total tersebut didapatkan dari mengubah fokus dan alokasi anggaran dalam pos belanja Kementerian/ Lembaga (K/L).

Sri mengatakan, refocussing kegiatan dan belanja negara untuk pemerintah pusat bisa dilakukan dari belanja modal, belanja barang maupun mengubah fokus kegiatan prioritas.  "Ini dalam rangka untuk membuat penanganan Covid-19 tidak terhalang masalah anggaran," ujarnya dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3).

Baca Juga

Sebelumnya, pada Ahad (15/3), Kemenkeu sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/ Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sri mengatakan, surat itu berisikan pedoman bagaimana K/L untuk melakukan perubahan fokus dan alokasi anggaran mereka. Sebab, banyak K/L tidak bisa melakukan sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas dan melakukan pertemuan tatap muka. "Anggaran itu bisa direalokasi untuk hal sangat penting (re:penangana Covid-19)," ujarnya.

Ada beberapa kriteria agar anggaran kegiatan dapat direalokasi. Secara umum, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang kurang prioritas, atau dana yang masih diblokir. Sisa tender sejumlah kementerian juga bisa digunakan untuk direaloaksi, maupun kegiatan yang dibatalkan.

Untuk belanja barang, Sri menjelaskan, belanja yang tidak mendesak/ kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi dapat direalokasi. Misal, perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pertemuan, rapat, seminar, workship dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak.

Atau, penyelenggaraan event yang menghadirkan banyak peserta dan event promosi luar negeri maupun dalam negeri. "Semuanya akan dilakukan realoaksi untuk penanganan Covid-19 ini," ujar Sri.

Belanja modal yang bukan kegiatan prioritas dan belum ada perikatan juga akan direalokasikan. Khususnya belanja modal yang bisa dibuat multiyears dan belum dalam proses tender.

Kemenkeu akan mempercepat proses revisi anggaran ini menjadi dua hari, dari yang biasanya membutuhkan lima hari. Sri mengatakan, K/L pun tidak perlu mendatangi kantor Kemenkeu secara langsung, melainkan cukup menyampaikan surat dan data pendukung secara online.

Penelaahan revisi secara keseluruhan dilakukan dengan online sehingga lebih efisien dan efektif. "Sehingga, immediately bisa dilakukan realokasi," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement