Senin 16 Mar 2020 17:02 WIB
MES Menjawab

Menimbun Barang untuk Menjual Lebih Mahal, Apa Hukumnya?

Orang yang menimbun barang akan dilaknat (HR Ibnu Majah).

Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengasuh MES yang terhormat, kita sering mendapati fenomena adanya penimbunan barang yang dilakukan oleh pedagang sehingga harga melambung tinggi.  Bahkan, pada keadaan pandemik virus korona (Covid-19) saat ini dijumpai ada orang-orang yang menimbun masker dan peralatan kesehatan lainnya sehingga harga melambung tak karuan. 

Saya sebagai anggota masyarakat menilai mereka itu jahat ya, kok tega-teganya. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai hal ini? Sebab ada orang yang mengatakan bahwa menjadi hak para pedagang untuk menjual atau tidak menjual barang yang dimilikinya. Bahkan juga mereka bebas mau menjual harga berapa, yang penting pembeli bersedia. 

Mereka ada yang berargumen, jual beli kan tidak dipaksa, jadi kalau bersedia beli ya silakan. Kok begitu ya? Mohon penjelasannya. Terima kasih dan semoga menjadi amal.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Yuniar,  Cangkringan, Sleman, Yogyakarta 

 

JAWABAN

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaan yang sangat aktual ini. Memang kita prihatin di tengah-tengah kondisi prihatin seperti saat ini ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menimbun barang (yang sangat dibutuhkan masyarakat) untuk kemudian dijual mahal. Dan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan juga di negara-negara maju. 

Motivasi mencari untung besar terkadang dapat membutakan seseorang untuk melakukan cara-cara yang kurang elok atau dilarang agama dan hukum demi keuntungan. Salah satunya menimbun barang sehingga terjadi kelangkaan dan akhirnya menjualnya saat harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar. 

Rasulullah telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa” (HR Muslim Nomor 1605). Hadis lain yaitu “Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki, dan yang menimbun barang akan dilaknat,” (HR Ibnu Majah Nomor 2153). Apakah semua penimbunan dikategorikan ikhtikar yang dilarang?

Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih adalah apabila memenuhi tiga kriteria:

a) Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW

b) Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.

c) Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat, maka itu tidak termasuk menimbun.

Akibat dari ikhtikar adalah masyarakat luas dirugikan, karena masyarakat harus membayar harga yang tidak wajar. Apalagi jika barang terebut sangat dibutuhkan, seperti saat ini masker dan pensuci kuman yang benar-benar dibutuhkan untuk menjaga dari penularan wabah virus korona. Perbuatan mereka dapat dikategorikan haram, dan dipastikan juga dianggap tidak etis oleh siapapun yang berpikir normal. 

Jika terdapat ikhtikar seperti ini maka pihak yang memeiliki otoritas harus menghilangkan penimbunan ini dengan intervensi harga dan menghukum  para penimbun,. Dengan harga yang ditentukan ini maka para penimbun dapat dipaksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar dengan harga yang wajar.

Tetapi, tidak termasuk dalam ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya ketika terjadi panen besar, dan segera menjualnya ketika pasar membutuhkannya. Dalam situasi panen besar seperti ini maka bisa dibayangkan ketika tidak ada pihak yang bersedia membeli atau menumpuk hasil panen tersebut, sehingga harga yang terbentuk di pasar akan semakin melemah. Hal ini justru merugikan petani yang dalam hal ini merupakan kelompok besar dalam masyarakat. 

Contoh penimbunan seperti ini misalnya yang dilakukan oleh Bulog ketika terjadi panen raya untuk stabilisasi harga. Pada saat paceklik, Bulog menjualnya kembali agar harga pasar tidak terlalu tinggi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement