REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Ustaz, saya punya teman wanita. Ia menikah dan dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia satu tahun. Suaminya jatuh sakit dan meninggal saat anaknya masih berada dalam kandungan. Lalu, ia dimadu secara siri oleh seorang pria, tentu setelah beberapa bulan anaknya lahir. Awalnya pria itu baik dan sayang terhadap anak teman saya tadi.
Dan belakangan ini pria itu selalu marah-marah, memukul teman saya dan anaknya. Setelah menikah, sudah lima bulan lamanya, teman saya tidak pernah mendapat nafkah lahir batin dari si pria. Bahkan, pria itu yang selalu meminta uang kepada teman saya. Karena perilaku suaminya yang keterlaluan, teman saya tadi meminta cerai. Namun, setiap teman saya meminta cerai, si pria itu selalu menolak untuk bercerai.
Ustaz, harus bagaimanakah teman saya ini? Meninggalkan suami atau diam saja membiarkan tekanan lahir batin yang semakin menyiksa hidupnya. Terima kasih.
Ghofar El Ghifary, Jakarta
Jawaban oleh Ustaz Bachtiar Nasir:
Waalaikumsalam Wr Wb
Rumah tangga bisa menjadi permulaan surga di dunia dan bisa pula menjadi permulaaan neraka bagi pelakunya di dunia. Kedua kondisi tersebut adalah hasil karya pasangan suami istri, bukan semata-mata karena salah satunya dan bukan pula semata-mata karena orang ketiga.
Pokok pangkal persoalannya adalah karena dicerabutnya dua fondasi kebahagiaan rumah tangga ‘mawaddah (daya rasa cinta suci kepada pasangan) dan rahmah (daya rasa kasih kepada seisi rumah)’ oleh Allah al-Waduud (QS ar-Rum [30]:21).
Maknanya, hanya Allah yang dapat mengembalikan kedua fondasi tersebut sehingga kebahagiaan rumah tangga kembali lagi. Caranya adalah rida/menerima takdir Allah bahwa musibah yang menimpa rumah tangga saat ini adalah akibat kesalahan kita sendiri bukan karena pasangan semata-mata. Setelah itu bertobatlah dengan beristighfar dan memasrahkan serta memercayakan segala urusan dalam kendali Allah.
Allah berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS asy-Syura [42]:30). Ingat, musibah yang menimpa saat ini hanya sebagian kecil dari jumlah kesalahan yang dilakukan, dan ketahuilah bahwa sebagian besarnya sudah dimaafkan Allah.
Jangan terlalu mudah memutuskan cerai dan jangan cepat putus asa untuk memutuskan thalaq dan khulu’ (meminta lepas dari suami) karena tak ada masalah yang tak dapat diselesaikan. Keputusan untuk thalaq dan khulu’ hanya dapat dilakukan jika batasan hukum Allah selalu dilanggar selama masih berpasangan.
Saran saya, amalkan ayat berikut, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal’’. (QS an-Nisa’ [4]:35).
Wallahu a’lam bish-shawab