Rabu 15 Jan 2020 16:39 WIB

Membawa Aplikasi Alquran Digital ke Toilet, Apa Hukumnya?

Aplikasi Alquran digital mempunyai hukum mushaf selama dalam kondisi hidup.

Aplikasi Alquran digital mempunyai hukum mushaf selama dalam kondisi aktif. Foto ilustrasi Alquran digital.
Foto: Republika/Prayogi
Aplikasi Alquran digital mempunyai hukum mushaf selama dalam kondisi aktif. Foto ilustrasi Alquran digital.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT dan kemudahan untuk membaca Alquran, saya menginstal Alquran digital pada ponsel saya. Karena berbagai hal, seperti lupa, buru-buru, takut ponsel hilang, terkadang ponsel saya bawa ke kamar mandi untuk buang air. Bagaimanakah hukumnya yang demikian itu?

Baca Juga

Terima kasih atas jawaban Ustaz.

Annisa Palupi

Cinere, Depok

 

Jawaban oleh Ustaz Bachtiar Nasir: 

Waalaikumussalam Wr Wb

Berbahagialah Anda yang telah memanfaatkan rezeki Allah memiliki ponsel dan benda elektronik lainnya di jalan Allah. Begitulah hendaknya seorang Mukmin mensyukuri nikmat Allah SWT.

Membawa mushaf digital di ponsel ke WC/toilet, lalu dengan sengaja membukanya (on/aktif) di dalam WC/toilet atau membiarkan mushaf terbuka, baik dalam bentuk data teks atau audio, maka pelakunya berdosa. Namun, jika dalam keadaan tertutup (off/tidak aktif) atau lupa, lalu segera menonaktifkannya, pelakunya tidak berdosa. Sebab, mushaf di ponsel dapat dihukumkan seperti mushaf dalam bentuk kitab atau buku jika dalam keadaan aktif saja.  

Dalam hal ini, ada beberapa keterangan yang menjelaskan jawaban di atas. Diriwayatkan (HR Abu Daud), bila Rasulullah SAW masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. Sebab, pada cincin Rasulullah terdapat tulisan lafzhul jalaalah (lafal Allah).  

Perlu diketahui pula, Alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril yang lafalnya merupakan mukjizat, membacanya adalah ibadah, tertulis dalam mushaf, dan tersebar dengan cara mutawatir. 

Karena itu, membawa mushaf di ponsel ke toilet dalam keadaan aktif/terbuka bertentangan dengan misi diturunkannya Alquran, sebagaimana definisi di atas. Sepantasnyalah Alquran ditempatkan dan diinteraksi pada tempat dan dengan cara yang memuliakan Alquran itu.

Mengenai kata mushaf, dapat disebut dengan tiga cara, yakni mushaf, mashaf, dan mishaf. Namun yang masyhur digunakan adalah mushaf dan mishaf. Abu Ja’far An-Nuhas menyebut mashaf.  

Menurut Ibnu Mas’ud, asal kata mushaf bagi Alquran diambil dari kebiasaan orang-orang Habasyah (Ethiopia) dalam menamai kitab suci mereka. Dalam bentuknya, mushaf tidak harus terdiri dari 30 juz dan tidak mesti berbentuk buku atau kitab.  

Sebuah mushaf biasanya hanya berisi sebagian atau beberapa ayat Alquran saja. Mushaf  dapat berbentuk tulang, batu, pelepah kurma, daun, kulit hewan, dan lain-lain. Jadi, mushaf Alquran adalah benda yang di atasnya tertulis huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Alquran. (At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an).

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement