Rabu 18 Oct 2017 18:54 WIB
MES Menjawab

Bolehkah Bisnis Valuta Asing?

Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saat ini saya memiliki bisnis perdagangan valas (valuta asing) atau forex (foreign exchange). Hal ini berawal ketika saya menjadi pramugari maskapai penerbangan asing. 

Saat itu saya sering mendapat berbagai valas, lalu saya mengoleksi lebih banyak valas untuk hobi dan kepentingan sendiri saat bertugas. Namun lama kelamaan timbul ide untuk bisnis valas ini, yaitu sengaja menjual dan membeli untuk mencari keuntungan, serta menyediakan jasa penukaran valas bagi masyarakat. 

Jadi bermula dari kepentingan pribadi dan kemudian berkembang menjadi bisnis. Apakah diperbolehkan bisnis forex seperti yang saya lakukan? Saya pernah mendengar pendapat bahwa bisnis forex ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau perjudian. Terima kasih banyak atas jawabannya. Wassalam

Aisha Sophie Nabiha, Yogyakarta

JAWABAN

Saudari Aisha, yang pertama saya salut anda bisa membangun sebuah bisnis yang bermula dari hobi dan kemudian anda peduli dengan kehalalannya. Sebenarnya kebutuhan valas adalah alamiah sejalan dengan perkembangan transaksi ekonomi dimana melibatkan mata uang yang berbeda. Masyarakat Muslim pada jaman Rasulullah SAW juga terbiasa menggunakan valas, karena mereka melakukan perdagangan luar negeri serta Mekkah adalah salah satu transit bagi berbagai kelompok (dagang) dari berbagai bangsa. Bahkan masyarakat muslim saat itu memakai dinar dan dinar yang notabene valas, yaitu mata uang Romawi dan Persia. 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui DSN telah mengeluarkan fatwanya no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Isi fatwa ini menjelaskan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan syarat (a) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan), (b) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), (c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. 

Secara khusus, transaksi di forex ada empat jenis, yang satu jenis dihalalkan dan yang tiga jenis diharamkan. Pertama, transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 

Kedua, transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari. 

Ketiga, transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 

Keempat, transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 

Secara ringkas, praktik jual  beli valas ada beberapa transaksi yang dilarang, yaitu shortselling, option, forward atau derivatif dari valas. Selama bisnis valas ini diperuntukkan untuk memfasilitasi jual-beli sektor riil atau pertukaran uang, bukan pada transaksi spekulatif terhadap valasnya maka diperbolehkan. 

Hal ini bisa dikomunikasikan antara manajer investasi dengan calon klien. Nah, saudari Aisha, bagaimana dengan perdagangan valas anda? Semoga anda tidak melanggar larangan-larangan tersebut.  Demikian semoga bermanfaat, wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement