Kamis 27 Apr 2017 21:55 WIB

UU Pemajuan Kebudayaan Disebut Lindungi Kekayaan Intelektual

Sebuah benner informasi mengenai barang palsu dan bajakan terpasang saat dilakukannya aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah benner informasi mengenai barang palsu dan bajakan terpasang saat dilakukannya aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Kebudayaan bisa melindungi kekayaan intelektual bangsa secara lebih menyeluruh. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Hilmar Farid di Jakarta, Kamis (27/4).

Hilmar mengatakan setidaknya ada empat aspek yang masuk dalam kosensus pengelolaan kebudayaan ini yakni pendataan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Menurut Hilmar, pendataan perlu dilakukan untuk mengetahui apa saja kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia dan siapa masyarakat pengembannya, setelah itu pengembangan dilakukan agar budaya ini bisa terlihat hidup.

"Selama ini kan kalau bicara budaya tidak bisa diubah lagi. Melalui pengambangan nanti kita riset, bicara tentang kolaborasi misalnya," kata Hilmar.

Pemanfaatan dilakukan agar nilai-nilai budaya yang selama ini hidup di masyarakat bisa berguna secara luas, diekstrak untuk banyak kepentingan, dan memberi keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.

Hilmar mencontohkan industri farmasi bisa berkaca dari ramuan tradisional yang telah lama ada di masyarakat, industri ini akan berdiri di atas pengetahuan lokal yang umurnya sudah ratusan bahkan ribuan tahun ada.

"Pertanyaan besarnya, katakanlah perusahaan besar mengekstrak pengetahuan itu dan dipatenkan jadi obat, obatnya kita beli, bisa ketahuan kan masalahnya. Padahal ini pengetahuan yang ada di kita. Ini baru satu contoh, padahal masih banyak kekayaan intelektual yang lainnya," ucap dia.

Pembinaan juga menjadi hal penting karena upaya ini tak akan berjalan mulus tanpa ada pengarusutamaan kebudayaan lewat pendidikan. "Ini yang mau kita hidupkan kembali. Agar orang tidak asing lagi sehingga kita kembali hidup dengan kebudayaan yang begitu kaya dan sebetulnya memberi manfaat besar," ucap dia.

Ke depan, UU ini akan berkembang ke banyak arah dan menghasilkan banyak turunan agar lebih operasional, paling tidak akan ada dua Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Mendikbud. "Undang-undang tersebut dirancang untuk 20 tahun ke depan agar fondasi kebudayaan dapat terbangun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement