REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengasuh MES Menjawab yang saya hormati, saya adalah seorang yang hidup secara modern dan tentunya dinamis. Sering juga melakukan travelling ke dalam dan luar negeri. Sangat mobile pokoknya. Dalam situasi seperti ini maka saya sudah pasti memiliki kartu kredit (credit card), bahkan beberapa buah, karena sangat membantu aktifitas saya.
Kartu kredit ini tidak hanya sangat bermanfaat ketika saya travelling namun juga saya gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Dengan kartu kredit ini saya bisa mengelola cash flow dengan baik. Saya sangat memahami bahwa terdapat fatwa ulama, misalnya MUI yang menyebutkan bahwa bunga bank adalah riba. Padahal riba diharamkan dalam Alquran maupun Hadist Nabi.
Oleh karena itu, dalam memanfaatkan kartu kredit saya selalu menghindari bunga, caranya adalah dengan berdisiplin tidak melampaui jatuh tempo pembayaran kartu kredit ini dan juga tidak pernah menarik uang dari kartu ini. Dengan disiplin ini maka saya dapat terhindar dari riba dan mendapatkan banyak manfaat dari kartu kredit. Apakah dengan seperti ini berarti saya sudah (menggunakan kartu kredit dan mengelola keuangan) Islami ?
Zahara Febryanti, Suryowijayan, Yogyakarta.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudari Zahara yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan anda yang memang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang yang hidup dalam modernitas dan mobilitas tinggi.
Kartu kredit telah menjadi kelaziman atau bahkan gaya hidup modern di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kartu ini sangat mempermudah untuk membayar pembelanjaan karena dua hal: (a) diterima luas, dan (b) tidak perlu membayar kontan. Bahkan kartu ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menarik duit tunai jika dibutuhkan. Penggunaan kartu ini juga semakin menarik ketika banyak diskon/layanan spesial ditawarkan atas pembelian barang/jasa menggunakan kartu ini.
Alhamdulillah saudari mengetahui bahwa bunga adalah riba sehingga berusaha untuk menghindari. Dalam contoh kartu kredit, hal ini Anda lakukan dengan cara selalu membayar tagihan kartu kredit pada masa grace period dan tidak pernah menarik tunai duit dengan kartu tersebut.
Cara ini memang bisa menghindarkan card holder dari bunga, sebab pembayaran pada masa grace period tidak dikenakan bunga dan penarikan tunai dikenakan bunga. Strategi seperti ini memang membebaskan pemegang kredit dari kewajiban bunga. Tetapi apakah otomatis telah menjadikannya Islami (setidaknya tidak bertentangan dengan bertentangan dengan syariah) ?
Terdapat beberapa alasan tambahan untuk membahas kartu kredit ini, yaitu pertama, kartu ini merupakan pembiayaan dengan utang. Artinya kebiasaan menggunakan kartu kredit berarti kebiasaan berutang. Padahal kita tahu dalam ajaran Islam berutang adalah sikap yang harus dihindari (kecuali terpaksa). Jadi menggunakan kartu kredit untuk mengatur routine cash flow bertentangan dengan ajaran Islam tentang utang.
Kedua, Kartu kredit terbukti menjadi salah satu faktor pendorong sikap konsumtif/boros. Kemudahan penggunaan dan diskon/fasilitas yang diberikan seringkali mendorong card holder berbelanja, meskipun terhadap barang yang tidak dibutuhkan (menimbulkan impulsive buying). Sikap boros (israf) ini biasanya akan beriringan dengan kemubaziran (tabdzir) yang juga merupakan larangan Islam.
Selanjutnya, sikap konsumtif yang dibiayai dengan utang karena kartu kredit pada akhirnya dapat menimbulkan banyak sikap negatif yang mungkin bertentangan dengan akhlak Islami dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sehat. Tekanan utang dapat mengubah orientasi hidup dan perilaku seseorang, seperti menjadi pelit, pembohong, curang, dan lain-lain.
Akhirnya, menggunakan kartu kredit juga berarti menyokong operasionalisasi sistem konvensional secara keseluruhan. Semakin kita menggunakan kartu kredit maka semakin kita memberikan keuntungan dan dukungan terhadap sistem konvensional. Artinya, jika anda bersepakat bahwa sistem konvensional itu tidak Islami maka berarti saudari telah membesarkan sistem tersebut. Bukankah kita diperintahkan tolong menolong dalam kebaikan dan dilarang tolong menolong dalam kemungkaran dan berbuat dosa?
Penjelasan di atas didasarkan pada asumsi bahwa saudari selalu dapat membayar tagihan pada grace period dan tidak pernah menarik tunai. Dalam kenyataan dan kemungkinan, apakah kondisi seperti ini selalu bisa dipastikan? Tidak mungkinkah anda tergoda untuk menarik tunai atau berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak bisa membayar pada grace period dan terpaksa menarik tunai? Wallahu’alam