Rabu 02 Nov 2016 06:59 WIB

Benarkah tak Ada Batasan Keuntungan dalam Berdagang?

Syariah
Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak/ibu Pengasuh MES Menjawab* rahimahullah,  saya ingin mengkonfirmasi sesuatu yang sedikit saya ketahui namun masih terdapat beberapa ganjalan di hati, maksudnya belum mantap pengetahuan saya. Dalam menjual sesuatu kita tentu mengambil keuntungan, dan maunya kita mengambil yang sebanyak mungkin. Saya sering mendengar bahwa dalam syariat Islam tidak ada batasan yang baku mengenai tingkat keuntungan yang diperbolehkan, asal sama-sama suka antara penjual dan pembeli.  Benarkah pendapat ini? Atau adakah pertimbangan lain berkaitan dengan keuntungan yang Islami ini?

Oh ya, pekerjaan saya adalah bisnis  barang-barang langka, seperti batu mulia atau perhiasan lainnya. Dalam berbisnis terkadang saya mengambil keuntungan berlipat-lipat, dan seringkali ini saya dapatkan dengan mudah karena pembelinya adalah orang yang hobi dan kaya, tetapi saya juga punya toko retail di rumah dimana tingkat keuntungannya tipis karena persaingannya ketat. Mohon pencerahannya agar bisnis saya barakah.  Atas jawabannya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Anto Bekti, Solo, Jawa Tengah

Jawaban

Bapak Anto yang sedang galau memikirkan bisnisnya agar barakah, kami selalu ikut bahagia jika ada pebisnis yang memiliki semangat kuat untuk terus mensyar’ikan bisnisnya, walau akhirnya tidak dapat sempurna seperti dalam tuntunan syariah. Upaya ini harus dilakukan terus-menerus dan merupakan jihadnya para pebisnis. Ingat, bahwa  “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi).

Berkenaan dengan pernyataan anda tentang keuntungan dalam Islam tidak ada batasan tingkatannya secara kaku memang benar.  Sejauh pengetahuan kami, tidak dijumpai nash yang menyebutkan besaran keuntungan yang diizinkan, misalnya 30 persen atau 100 persen dan lain-lain.

Bahkan dijumpai beberapa riwayat tentang tingkat keuntungan yang tinggi dilakukan oleh para sahabat. Misalnya, diriwayatkan Bukhari dan Abu Daud dari Urwah RA bahwa Rasulullah SAW memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing. Namun oleh Urwah satu dinar itu digunakan untuk membeli 2 ekor kambing. Kemudian satu kambing dijual lagi dengan harga 1 dinar sehingga dia pulang dengan membawa 1 dinar dan seekor kambing.

Lalu Nabi Muhammad SAW mendoakan keberkahan untuknya. Andai Urwah ini menjual pasir, dia akan mendapat untung. Dalam hadis ini, Urwah mendapat untuk berlipat. Beliau menjual salah satu kambingnya dengan 1 dinar, padahal dia membeli dengan 1 dinar untuk 2 ekor kambing. Sehingga dia untuk satu kambing. Dan Nabi Muhammad SAW merestui perbuatan Urwah, bahkan mendoakannya dengan kebaikan. 

Contoh lain pernah dilakukan oleh Zubeir bin ‘Awwam salah seorang dari sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Ia pernah membeli sebidang tanah di daerah ‘Awali Madinah dengan harga 170.000 kemudian dijualnya dengan harga 1.600.000.  Ini artinya sembilan kali lipat dari harga belinya.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa tidak ada persyaratan atas keuntungan ini. Persyaratan yang pertama adalah dilakukan suka sama suka (antaraddim minkum), sebagaimana dalam QS An Nisa: 29. Persyaratan kedua adalah  tidak melanggar aturan syariat, antara lain:

(1) Tidak dilakukan secara curang atau menipu, sebab Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa mencurangi kami maka bukanlah dari golongan kami.” (HR. al-Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i). “Orang muslim itu adalah saudara orang muslim lainnya; tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya sesuatu yang ada cacatnya melainkan harus dijelaskannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah);

(2) Tidak dilakukan dengan cara menimbun agar harga naik.  Nabi SAW bersabda: “Tidaklah menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” (HR. Muslim) “Barangsiapa yang menimbun bahan makanan selama empat puluh hari maka sungguh ia berlepas dari Allah dan Allah berlepas darinya.” (HR. Ahmad dan Hakim).

Namun,  Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumuddin-nya (II/72) menganjurkan perilaku ihsan dalam berbisnis sebagai sumber keberkahan yakni mengambil keuntungan rasional yang lazim berlaku pada bisnis tersebut di tempat itu. Beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang qana’ah (puas) dengan kadar keuntungan yang sedikit maka niscaya akan meningkat volume penjualannya.

Selain itu dengan meningkatnya volume penjualan dengan frekuensi yang berulang-ulang (sering) maka justru akan mendapatkan margin keuntungan banyak, dan akan menimbulkan berkah. Sahabat Ali RA pernah berkeliling menginspeksi pasar Kufah dengan membawa tongkat pemukul seraya berkata, “Wahai segenap pedagang, ambillah yang benar, niscaya kamu selamat. Jangan kamu tolak keuntungan yang sedikit, karena dengan menolaknya kamu akan terhalang untuk mendapatkan yang banyak.”

Demikian pula Abdurrahman bin Auf ketika ditanya orang, “apakah yang menyebabkan engkau kaya?” Dia menjawab, “karena tiga perkara: Aku tidak pernah menolak keuntungan sama sekali, tiada orang yang memesan binatang kepadaku lalu aku lambatkan menjualnya, dan aku tidak pernah menjual dengan sistem kredit berbunga.” Maha guru kita Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang toleran (gampang) ketika menjual, toleran ketika membeli, toleran ketika menunaikan kewajiban dan toleran ketika menuntut hak.” (HR. Bukhari dari Jabir).

Jadi, masalah keuntungan yang Islami bukan sekedar tingkatan namun bagaimana agar keuntungan ini menjadikan bisnis kita berkah, yaitu bertambah kebaikannya dengan semakin senangnya pembeli karena harganya memuaskan.

Wallahu a’lam 

*Diasuh oleh Tim MES Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement