Rabu 26 Oct 2016 17:13 WIB

Bagaimana Upah Pekerja yang Islami?

Pekerja
Foto: Republika/Raisan Al farisi
Pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Menjawab yang saya hormati. Saya punya beberapa pekerja yang membantu bisnis saya. Meskipun bisnis saya masih kecil namun saya ingin menerapkan pengupahan secara Islami agar mendapat berkah dari Allah. Selama ini upah saya sepakati bersama dengan setiap pekerja pada saat awal kerja. Jika pekerja bersepakat dengan upah yang saya tawarkan, maka selanjutnya mereka akan bekerja sesuai dengan kesepakatan tersebut. 

Upàh antar pekerja tidak selalu sama, tergantung kesepakatan yang dibuat. Kadang kadang memang ada pekerja yang saling cemburu karena adanya perbedaan upah. Salah satu pertimbangan dalam upah adalah kontribusi produktivitas pekerja terhadap bisnis saya. Saya juga belum mampu memberikan upah minimum sebagaimana ketentuan pemerintah sebab usaha saya belum besar. Bagaimana sebenarnya cara pengupahan menurut syariat Islam? Mohon sarannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Syukri Purnomo – Sleman.

JAWABAN

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Syukri yang semoga dimuliakan Allah, kita sebagai majikan ataupun pegawai dalam pandangan syariah memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dalam hidup. Kemaslahatan ini meliputi kemanfaatan duniawi maupun keberkahan atau kemanfaatan ukhrowi. 

Demikian pula sebagai seorang pegawai. Di dalam bekerja ia menginginkan untuk memperoleh empat kemaslahatan, yaitu untuk mendapatkan kebahagiaan spiritual, kebahagiaan jiwa, upah yang diterima, dan kenikmatan pekerjaan itu sendiri. Oleh karena itu, upah memang merupakan insentif yang diperlukan dalam bekerja, karena diharapkan dengan upah ini meningkat akan lebih sejahtera dan akan bisa beramal lebih banyak. 

Dasar penentuan upah secara syariah telah dijelaskan pada edisi Januari 2011. Dalam sebuah hadis riwayat Mustawrid bin Syadad, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia  mencarikan  istri (untuknya); seorang  pembantu  bila   tidak memilikinya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud). 

Dari hadis tersebut dan beberapa dalil lainnya, secara ringkas Islam memandang bahwa upah bukan sekedar uang. Paling tidak terdapat dua perbedaan konsep upah antara Barat dan Islam: pertama,  Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat tidak.  Kedua, upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala. Adapun persamaan kedua konsep upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan)

Perbedaan upah yang diterima antar pegawai dalam praktik merupakan hal yang sering terjadi. Namun pandangan Barat mengenai hal ini terjadi karena adanya perbedaan atribut pekerja. Mereka meyakini berlakunya hukum kesamaan upah, dimana seorang pekerja yang memiliki atribut yang sama akan menerima upah yang sama. Adanya perbedaan upah mencerminkan adanya perbedaan biaya transportasi dan biaya transaksi semata. Namun demikian dalam praktik, perbedaan upah ini sering terjadi (karena perbedaan pendidikan, usia, pengalaman, dan lain sebagainya). 

Perbedaan upah ini menurut Barat dijelaskan dengan dua penjelasan. Pertama, perbedaan upah disebabkan karena adanya perbedaan produktivitas pekerja atau karena adanya perbedaan kemampuan dan kondisi kerja yang tidak dapat dilihat secara langsung. Penjelasan kedua, perbedaan upah ini disebabkan oleh kinerja dan perilaku industri, sehingga meskipun keahlian dan atribut pekerja adalah sama namun pegawai suatu industri bisa berbeda dengan upah pada industri lainnnya.

Permasalahannya bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Sebagaimana dijelaskan di muka, pekerja menurut Islam berhak mendapatkan insentif duniawi maupun ukhrowi. Aspek duniawi yang membolehkan adanya perbedaan upah adalah aspek kemampuan atau produktivitas pegawai dan aspek kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Namun dalam aspek ukhrowi, perbedaan upah dimungkinkan karena adanya perbedaan kondisi dan usaha pegawai dalam mewujudkan kemaslahatan. Misalnya, tunjangan sandang atau makan bagi pegawai perempuan yang lebih besar dengan pertimbangan kesehatan, tunjangan asuransi kesehatan yang berbeda nilainya untuk menciptakan suasana aman bagi pegawai, dan sebagainya. Hal ini harus dilakukan agar setiap pegawai memiliki akses yang sama untuk berbuat kebaikan. 

Aspek kedua, perbedaan upah disebabkan karena adanya kemampuan pegawai dalam mewujudkan kemaslahatan, misalnya menghemat bahan baku, meminimalkan kerusakan lingkungan, atau kemampuan pegawai  melakukan ibadah dengan baik atau mencegah kemungkaran di perusahaan. Meski demikian adanya perbedaan upah ini bisa diwujudkan dalam bentuk non-uang, seperti manfaat atau insentif lainnya, sehingga mendorong setiap pegawai untuk berlomba meningkatkan kemaslahatan. Demikian, semoga Allah menuntun kita untuk dimampukan menjadi manusia yang selalu bertambah manfaatnya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement