Senin 18 Jul 2016 06:45 WIB

Kenaikan PTKP, Apa Manfaatnya Untuk Para Lajang?

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Nidia Zuraya
Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)
Foto: reesolarpanelsbristol.org.uk
Penghasilan tak kena pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pada Juni 2016, Pemerintah resmi menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP tahun 2015. Hal ini menyebabkan para lajang dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan (atau Rp 54 juta per tahun) tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sedangkan lajang dengan penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun dapat menikmati manfaat penghematan pajak. 

Pemerintah berharap dengan kenaikan PTKP ini akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan perekonomian dalam negeri.

Perencana Keuangan dari OneShildt, Agustina Fitria Aryani mengatakan dengan adanya tarif pajak progresif, maka wajib pajak lajang tanpa tanggungan dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan, dapat menghemat pajak Rp 900 ribu per tahun. Sedangkan yang berpendapatan Rp 10 sampai Rp 20 juta per bulan bisa menikmati penghematan Rp 2,7 juta per tahun atau Rp 225 ribu per bulan. Bahkan yang berpendapatan lebih dari Rp 20 juta per bulan bisa memanfaatkan Rp 3,5 juta hingga Rp 5,4 juta per tahun.

Nah, para lajang akan memanfaatkan kenaikan PTKP ini untuk membeli apa? Masih banyak hal yang bisa dibeli selain dari gadget, baju, atau nongkrong di cafe, lho. yang bermanfaat untuk masa depan Anda dan orang di sekitar Anda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement