REPUBLIKA.CO.ID, Defenisi cantik bagi sebagian kalangan jika memiliki kulit bebas bulu. Produk-produk kecantikan pun banyak menawarkan alat pencukur atau pencabut bulu (waxing). Namun bagaimanakah hukum fiqhnya mencabut bulu yang tumbuh di kaki dengan tujuan untuk mempercantik diri?
Waxing sendiri sebenarnya disebut Islam sebagai sunnah fitrah. Namun daerah yang diwaxing terkhusus secara spesifik di beberapa bagian tubuh saja. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik RA, "Ada lima macam sunnah fitrah, yaitu; khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari Muslim).
Jadi, bagian yang boleh diwaxing atau dicukur diantaranya; bulu kemaluan, bulu ketiak, dan kumis (bagi laki-laki). Demikian diterangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya (1/34). Namun soal bulu kaki, para fuqaha (ahli fiqh) masih berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Akar perbedaan pendapat ulama tersebut karena deskripsi dari bulu kaki itu sendiri. Apakah qiyas dari bulu kaki ini lebih dekat kepada bulu ketiak dan bulu kemaluan, atau lebih dekat kepada bulu alis. Ulama yang mengelompokkan bulu kaki bisa diqiyaskan dengan bulu ketiak tentu memperbolehkannya.
Sementara jika qiyasnya dekat kepada alis mata, maka hukumnya haram untuk dicabut atau dicukur. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Allah melaknat orang yang mencabut an-Nabishah (alis dan rambut-rambut sekitar wajah) dan orang yang meminta dicabut." (HR Muslim).
Imam Nawawi memberi pengecualian kepada wanita yang tumbuh jenggot atau kumis di wajahnya menyerupai laki-laki. Maka yang demikian boleh baginya untuk mencabut. Demikian seperti diterangkan dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (14/106).
Para ulama yang tidak memperbolehkan waxing untuk bulu kaki juga berdalil dengan ayat Alquran soal mengubah ciptaan Allah SWT. Dalam firman-Nya disebutkan, "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS an-Nisa’ [4]: 119). Pendapat ini dipegang Mufti Arab Saudi Muhammad Salih Al-Utsaimin.