Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Ramadhan tahun lalu, istri saya utang puasa 10 hari dan sudah membayar lima hari. Belum tuntas bayar utang puasa, istri saya hamil dan tidak memungkinkan mengqadhanya sampai pada akhirnya melahirkan kurang lebih tiga pekan sebelum Ramadhan tahun ini. Bagaimana status utang puasa yang belum terbayar dan utang puasa tahun ini?
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb
Dalam berpuasa, ada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan perempuan. Para ulama sepakat, perempuan haid dan nifas tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha. Tidak ada perbedaan soal ini. Untuk perempuan hamil dan menyusui, para ulama juga bersepakat.
Perempuan boleh tidak berpuasa apabila kondisi mereka tidak memungkinkan atau ada kekhawatiran yang cukup kuat melahirkan dampak negatif kepada janin atau bayi. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mereka bila tidak berpuasa.
Bila seorang perempuan hamil atau menyusui tidak berpuasa pada Ramadhan maka ada tiga kemungkinan. Pertama, ia tak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya lemah. Tidak sedikit perempuan hamil atau menyusui mengalami kondisi semacam ini.
Untuk kondisi pertama ini, sebagian besar ulama berpendapat, ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya ketika mampu di luar Ramadhan. Kedua, Ia tidak mampu berpuasa karena fisiknya lemah dan khawatir terhadap janin atau anaknya.
Untuk kondisi semacam ini, perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa Ramadhan dan mengqadha di lain hari tatkala ia telah mampu untuk mengqadha. Ketiga, ia mampu berpuasa, tetapi khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya.
Dalam kondisi ini, ulama berpendapat perempuan tersebut boleh tidak berpuasa dan mengqadha di hari lain. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat, harus membayar fidyah bersamaan dengan mengqadha ataukah tidak?
Ulama Hanafiah berpendapat, tidak perlu membayar fidyah, cukup mengqadha. Ulama Malikiah menegaskan, membayar fidyah dan qadha bagi perempuan menyusui, sedangkan perempuan hamil cukup mengqadha.
Sementara, ulama Syafiiah dan Hanbaliah berpendapat, hendaknya perempuan itu membayar fidyah dan mengqadha juga.
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan (tidak) berpuasa dan setengah dari shalat bagi orang yang bepergian (safar). Dan Allah memberikan keringan (tidak) berpuasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah).
Fidyah nilainya adalah satu mud (7 ons) makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat dua mud (sekitar 14 ons). Bisa juga memberikan makanan jadi plus dengan lauk pauknya. Untuk nilai rupiah, bisa mengikuti nilai makanan siap konsumsi atau senilai dengan 14 ons. Wallahu a’lam.