Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Sebulan lalu, secara tidak sengaja saya mendapat enam kupon undian dari sebuah toko. Alhamdulillah, saya mendapatkan sebuah handphone yang harganya berkisar Rp 4 juta-Rp 5 juta. Berapa besarnya zakat undian yang harus saya keluarkan.
Yuli-Depok
Waalaikumussalam wr wb
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Anda dan keluarga. Pada dasarnya, harta berupa handphone tidak termasuk harta wajib zakat. Handphone hanya akan menjadi harta wajib zakat ketika diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, handphone yang saudara dapatkan tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini berbeda dengan hadiah yang berupa uang. Wallahu a’lam.