Kamis 24 Jul 2014 14:34 WIB

Zakat untuk Bangun Pabrik

Salah satu pabrik tua.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono/ca
Salah satu pabrik tua.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum  wr wb

Bolehkah dana zakat digunakan untuk membuat pabrik yang kemudian hasilnya dialokasikan untuk fakir dan miskin?

Ny Amru-Ciputat

Waalaikumussalam wr wb

Menurut petunjuk Alquran maupun hadis dan memperhatikan pendapat para ahli, dana zakat yang terhimpun dari para muzakki itu harus diserahterimakan kepada para mustahik yang umum dikenal dengan delapan ashnaf atau kelompok.

Secara tekstual dan eksplisit, tidak terlihat kemungkinan dana zakat dialokasikan untuk membangun pabrik suatu produk. Namun, secara implisit dan kontekstual, insya Allah dibolehkan. Tentu, jika kebutuhan para mustahik, terutama fakir dan miskin terjamin oleh zakat itu.

Sayangnya, persoalan mungkin terjadi bukan dari sisi hukum Islamnya yang sudah saya katakan boleh. Tapi, sangat mungkin terjadi pada persoalan-persoalan teknisnya. Terutama, terkait kepercayaan dan  partisipasi umat yang terkadang tidak mudah melaksanakan ide besar.

Selain itu, memerlukan orang-orang bijak yang profesional dan amanah dalam mengelola dana zakat sebesar itu, juga mengingat waktunya yang panjang dan belum lagi pendataan para mustahiknya yang benar-benar valid dan solid.

Belum lagi, mekanisme pembangunan pabriknya itu sendiri yang kerap mengundang tindakan proaktif masyarakat di satu pihak sekaligus kritik. Bisa saja, akhirnya dana zakat itu mubazir atau bahkan hilang lantaran pengelolaannya yang tidak profesional dan, maaf, pengurusnya yang tidak amanah. Pada akhirnya, korbannya lagi-lagi tetap para mustahik.  

Sampai sekarang ini, tanpa menafikan segelintir lembaga zakat yang mencoba memulai kegiatan seperti yang Anda usulkan, umumnya mereka masih fokus pada bidang pendidikan. Sebab, diyakini pendidikan merupakan pangkal pembangunan ekonomi.

Faktanya, tidak akan ada pendidikan tanpa ekonomi dan tidak akan bagus perkembangan ekonomi suatu umat dan masyarakat, bahkan bangsa sekalipun, tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai.

Di luar dana zakat, infak, dan sedekah, sesungguhnya ide-ide bagus seperti yang Anda kemukakan sangat lebih mungkin lagi kalau pabrik, mal, misalnya, dibangun dengan dana wakaf. Ini sesuai tujuan syariat dana wakaf, yakni untuk pembangunan ekonomi jangka panjang.

Di sinilah pentingnya sinergi bangsa Indoenesia dalam mencapai cita kenegaraan dan keagamaan sekaligus. Yakni, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ini juga terkemas dalam doa sapu jagat umat Islam, “Rabbana atina fidduniya hasanah wa-fil-akhirati hasanah waqina ‘adzab al-nar (Ya Rabb kami, berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebahagian di akhirat kelak).”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement