Rabu 23 Jul 2014 13:43 WIB

Emas untuk Perhiasan

Emas batangan.
Foto: Prayogi/Republika
Emas batangan.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Kalau seseorang memiliki emas banyak, tapi tujuannya untuk berhias, apakah ada zakatnya? Bolehkah uang zakat itu dibelikan bingkisan kemudian dibagikan ke fakir miskin?

Ait Komarudin H

Waalaikumussalam wr wb

Allah Maha Tahu tentang niat, maksud, dan keputusan hamba-Nya dalam melakukan apa pun. Termasuk, dalam berpakaian dan berhias dengan emas. Mengenakan perhiasan emas untuk kaum perempuan hukumnya boleh, tapi ada batas-batas kewajaran.

Terkait jumlah gram yang wajar dikatakan sebagai perhiasan memang tak ada ukuran yang pasti. Ulama fikih berlainan pendapat juga mengenai beberapa hukum kewajiban menzakati emas yang berfungsi atau difungsikan sebagai perhiasan.

Ulama Mazhab Syafii, misalnya, berpendapat, perhiasan dari emas dan perak yang dikenai wajib zakat ialah perhiasan yang semata-mata untuk disimpan dengan motif ekonomi atau perhiasan emas yang dikenakan laki-laki.

Apalagi emas dalam bentuk bejana, benda-benda seni dan/atau yang sejenis dengan itu. Menurut mazhab Maliki dan Hanbali, perhiasan yang dikenai wajib zakat itu adalah perhiasan emas yang umum diperjualbelikan, semisal, cincin dan gelang.

Adapun emas yang oleh pemiliknya semata-mata untuk perhiasan, tidak dikenai wajib zakat. Mazhab Hanafi berpendapat, seluruh jenis emas dan perak termasuk perhiasan wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab, 90 gram.

Sebagai pertimbangan, pada prinsipnya, semua ulama sepakat harta yang berbentuk emas dan perak adalah wajib hukumnya dizakati. Terutama, emas yang tujuan kepemilikannya dilandasi motif ekonomi.

Dengan posisi dan fungsi emas yang unik dan menarik, kami menyatakan, emas yang kepemilikannya untuk berhias sambil menabung, apalagi emas yang dimaksudkan untuk menabung sambil berhias, itu wajib dikenai zakat sebesar 2,5 persen.

Apalagi. emas yang memang untuk diperjualbelikan. Sedangkan. emas yang semata-mata untuk perhiasan dan dalam jumlah yang wajar pula, pemiliknya tidak dikenai wajib zakat untuk setiap tahun. Cukup sekali saja di masa-masa awal kepemilikannya.

Namun, kalau jumlah perhiasan emasnya itu melebihi dari satu nishab, 90 gram ke atas, seperti yang Ibu Ait tanyakan, dengan maksud bisa gonta-ganti perhiasan, kelebihannya (yang di atas 90 gram) itu wajib dizakati setiap tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement