Selasa 22 Jul 2014 21:56 WIB

Beasiswa dari Zakat

Petugas sedang melayani pengunjung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pengunjung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Ada pemohon beasiswa orang tuanya non-Muslim, tetapi anaknya beragama Islam. Bolehkah bantuan beasiswa dari dana zakat untuk anak tersebut?

Edy Turmudy-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Sesuai keumuman pesan Alquran (al-Taubah: 60) yang menyebutkan delapan ashnaf mustahik zakat, yakni fukara, masakin, amilin, mu'allafah qulubuhum, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil serta menekankan individu, maka pemberian zakat ke siswa itu boleh.

Apalagi, kalau orang tuanya yang non-Muslim itu tergolong tidak mampu atau tidak berkenan membiayai sekolah anaknya yang berlainan agama. Orang tuanya yang non-Muslim, itu soal lain yang tak menjadi penghalang terhadap pemberian beasiswa kepada anaknya itu.

Jika orang tua anak itu tergolong mampu dan berkenan membiayai pendidikan anaknya yang Muslim itu sehingga tidak ada masalah dengan pendidikannya, akan lebih tepat sasaran jika beasiswanya diberikan kepada yang lain.

Maknanya, perlu sedikit ekstrasaksama dalam mencermati kasus-kasus seperti itu, termasuk untuk mencermati ketaatan keagamaan musthaik yang menerima zakat itu. Terutama, saat si mustahik dalam keadaan akil baligh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement