Selasa 22 Jul 2014 15:40 WIB

Zakat Tabungan

Dua bocah menunjukkan buku tabungan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dua bocah menunjukkan buku tabungan.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Saya mempunyai tabungan di bank yang cukup besar. Tabungan itu sudah mencapai nisab sudah pula sampai haulnya bahkan sudah empat tahun dan saya waktu itu belum mengetahui kewajiban ini. Apakah saya harus mengeluarkan zakat saya selama empat tahun tersebut ataukah hanya untuk satu tahun?

Arman Muhammad-Banten

Waalaikumussalam wr wb

Zakat yang harus Anda bayar dari tabungan yang cukup besar dan sudah berjalan selama empat tahun berarti sejak 20102014, itu harus dibayarkan zakatnya untuk selama empat tahun yang bersangkutan.

Namun, untuk tiap satu tahunnya tidak harus sama jumlahnya. Tergantung pada jumlah uang yang Anda punya pada masing-masing tahun yang bersangkutan, dan terutama berapa pula hasil perolehan dari deposito Anda itu.

Mengingat Anda tidak menyebutkan kisaran nominal pastinya maka Anda hitung sendiri saja misalnya berapa juta/miliar deposito Anda pada 2011 yang belum dizakati itu, sisihkan 2,5 persen untuk pembayaran zakatnya. Begitu pula untuk tahun 2012, 2013, dan 2014, dan seterusnya, terutama terkait dengan bagi hasil yang diperoleh dari deposito Anda itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement