Sabtu 19 Jul 2014 20:12 WIB

Zakat Penjudi

Kaum Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Antara/Nizar Arsyadani/ca
Kaum Muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb   

Ustaz, saya ingin bertanya, bolehkah kita mengambil zakat seorang penjudi dan pemabuk? Apakah yang dikeluarkannya itu diterima sebagai zakat?

Alfik-Depok

Waalaikumussalam wr wb

Tergantung dari hasil usahanya. Kalau dana yang dizakatkan penjudi atau pemabuk itu diperoleh dari usaha yang haram, dalam hal ini hasil dari kemenangannya berjudi dan/atau jual beli narkoba dan benda-benda haram lainnya, tidak ada kewajiban zakatnya.

Karena itu, Anda juga tidak berhak menerima apalagi mengambil dana zakatnya. Sebab, sesuai pesan Alquran terutama surat al-Baqarah (2) 167 dan sesuai makna harfiahnya, zakat itu adalah bersih dan suci maka hanya dibolehkan dari harta-harta yang halal dan baik.

Bukan sebaliknya, dari harta yang diperoleh melalui sumber-sumber terlarang baik oleh undang-undang dan apalagi melanggar syariat. Jika dana yang dia zakatnya berasal dari usaha halal, misalnya, dia punya pekerjaan halal.

Dalam hal tersebut, meskipun dia sebagai penjudi dan/atau pemabuk, boleh Anda terima dana zakatnya. Hanya saja, terkesan aneh dan kurang elok rasanya, maaf, kalau Anda merasa senang memperoleh bantuan dana zakat dari para pemabuk dan/atau penjudi.

Sebab, selain zakat itu  harus berasal-usul dari usaha dan penghasilan harta yang bersih, juga terkesan Anda bekerja sama atau minimal merestui judi dan miras yang oleh agama maupun negara justru selalu diperangi.

Karena itu, menurut kami, menolak bantuan dana dari penjudi dan/atau pemabuk, apalagi dengan mengatasnamakan zakat, insya Allah akan lebih baik dan lebih etis daripada menerimanya dengan alasan apa pun.

Tentu penolakannya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat edukatif seraya mengarahkan yang bersangkutan  kembali ke jalan lurus sehingga bisa menjadi muzaki yang terhormat dan bermanfaat. Demikian jawabannya Alfik, semoga beranfaat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement