Kamis 17 Jul 2014 14:58 WIB

Zakat untuk Jalan Raya

Zakat boleh untuk kepentingan umum.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Zakat boleh untuk kepentingan umum.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Bolehkah zakat harta dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya atau pengadaan air bersih?

Hendra-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

 Orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sesungguhnya diatur dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60 yang lazim dikenal dengan sebutan delapan ashnaf. Empat kelompok bersifat personal, yakni fukara, orang miskin, amilin (panitia zakat), dan orang yang baru memeluk agama Islam dengan kondisi ekonomi atau keuangannya yang memprihatinkan.

Sedangkan, empat mustahik lainnya, yakni riqab (pemerdekaan budak), orang-orang yang terlibat utang-piutang (gharimin), sabilillah, dan ibnu sabil, itu bisa dalam bentuk perorangan dan kolektif yang bersifat institusi.

Anda menanyakan boleh atau tidaknya zakat harta dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya atau pengadaan air bersih. Boleh jika hak-hak zakat yang bersifat perorangan dalam hal ini fakir, miskin, amilin, dan muallafah qulubuhum di lingkungan Anda sudah terpenuhi.

Ini berarti, hak mereka tetap dijamin bagiannya. Jadi, tidak semua zakat Anda dihabiskan untuk pembangunan jalan atau pengadaan air bersih. Kecuali, pembangunan jalan maupun pengadaan air bersih dari dana zakat mal itu dimanfaatkan masyarakat, yang umumnya mustahik, bukan di lingkungan orang-orang berada.

Satu hal lagi, yang patut dijadikan pertimbangan ialah perlu koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengingat lokasi yang Anda sebutkan, terletak di wilayah strategis yang dihuni banyak kelompok sosial menengah atas bahkan pejabat.

Maknanya, pembangunan jalan raya itu menjadi kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Jadi, tidak lagi menggunakan dana zakat yang selain nilainya belum seberapa besar dan mustahiknya masih cukup tinggi.

Untuk pengadaan air bersih, terutama di permukiman penduduk yang tidak mampu, insya Allah bisa dialokasikan sebagian dari dana zakat mal yang Anda keluarkan. Itu pun disarankan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Tujuannya agar sinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat secara adil dan merata, seperti yang diamanatkan dalam Alquran, yakni surah al-Hasyr ayat 7. Demikian, jawabannya. Wallahua’lam bish shawab.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement